HomeBERITASatreskrim Polres Blitar Pasang Banner Larangan Aktivitas Tambang Tanpa Izin, Ini Sanksinya!

Satreskrim Polres Blitar Pasang Banner Larangan Aktivitas Tambang Tanpa Izin, Ini Sanksinya!

Unit Pidsus Satreskrim Polres Blitar memasang banner larangan aktivitas penambangan tanpa izin

BLITAR, SMNNews.co.id – Unit Pidsus Satreskrim Polres Blitar melakukan pemasangan banner larangan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hukum Polres Blitar, Kamis (25/8/2022).

Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Tika Puspita Sari S.H., S.I.K., M. Si melalui Kasi Humas Iptu Udiono mengatakan, pemasangan banner larangan aktivitas penambangan tanpa izin di lokasi tambang wilayah hukum Polres Blitar itu sebagai upaya penertiban tambang ilegal.

“Mulai hari ini, Kamis 25 Agustus, Satreskrim Polres Blitar melarang segala bentuk aktivitas penambangan tanpa izin. Kami pasang banner larangan itu supaya para penambang ilegal tidak beroperasi. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi seperti yang tertera pada banner tersebut,” kata Udiono.

Baca Juga : Pria yang Hamili Remaja Hingga Melahirkan di Kamar Mandi, Berhasil Diringkus di Palembang

Lanjut dia, pada banner itu juga disebutkan dengan jelas bahwa bagi para pelanggar akan dikenakan sanksi pidana penjara selama 5 tahun dan denda 100 milliar.

“Bagi yang melanggar akan dikenakan pasal 158 UU RI No 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan sanksi pidana penjara selama 5 tahun dan denda 100 milliar,” sambungnya.

Kasi Humas Iptu Udiono juga menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas penambangan agar menghubungi call center 110 yang tersedia.

“Masyarakat yang tau ada aktivitas penambangan tanpa izin silahkan menghubungi call center 110,” pesan Udiono. (bonaji)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Seorang Pria di Kota Malang Tewas Terlindas Truk Tronton, Korban Langsung Dievakuasi di RSSA Kota Malang

KOTA MALANG, SMNNews.co.id - Terjadi kecelakaan lalu lintas di Merjosono dan menewaskan Buamin (66) warga Jalan Kolonel Sugiono III Mergosono Kota Malang. Pria lansia ini...

Menteri Koperasi dan UKM Hadiri PLUT KUMKM Summit 2024, Teten Sampaikan Hal Ini!

KOTA MALANG, SMNNews.co.id - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menghadiri acara Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan UMKM (PLUT KUMKM)...

Dinas LH Kabupaten Asahan Gelar Halal Bihalal

ASAHAN, SMNNews.co.id - Untuk mempererat tali silaturahmi Keluarga Besar Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Asahan menggelar Halal Bihalal dengan seluruh ASN dan Non ASN...