HomeBERITANgawi Rawan Narkoba! Tempo Sembilan Hari Polres Ngawi Tangkap Enam Pengedar

Ngawi Rawan Narkoba! Tempo Sembilan Hari Polres Ngawi Tangkap Enam Pengedar

Polres Ngawi merilis pengungkapan peredaran narkoba beserta enam pengedar yang tertangkap, Kamis (15/9/2022)

NGAWI, SMNNews.co.id – Kewaspadaan terhadap peredaran narkotika dan obat berbahaya (narkoba) perlu ditingkatkan, khususnya di Kabupaten Ngawi.

Pasalnya, ulah pengedar narkoba mengincar korban mereka, tak juga kendor kendati aparat kepolisian juga getol melakukan operasi penangkapan.

Terbaru, ada enam pelaku narkoba yang tertangkap Satresnarkoba Polres Ngawi. Penangkapan mereka hanya makan waktu sekitar 9 hari, terhitung 23-31 Agustus 2022.

Baca Juga : Ringankan Beban Masyarakat! Kapolres Madiun Bagikan Paket Sembako Kepada Masyarakat Terdampak Naiknya Harga BBM

“Lima tersangka merupakan pengedar pil yang biasa disebut holly dan seorang lagi adalah pengedar sabu-sabu. Barang bukti pil berhasil disita sebanyak 2400 butir sedangkan sabu-sabu seberat 1.07 gram,” ungkap Wakapolres Ngawi, Kompol Hennry Ferdinand Kennedy, Kamis (15/9/2022).

Seorang pengedar sabu-sabu berinisial ABS, warga Desa Kandangan Kecamatan Ngawi, bahkan baru berusia 19 tahun. Dia ditangkap dengan barang bukti 0,59, gram SS.

Sesangkan seorang lainnya adalah pria parobaya usia 46 tahun, berinisial ES, asal Desa Mangunharjo, Kecamatan Ngawi. ES didapati menyimpan barang bukti SS seberat 0,48 gram.

“Mereka tak saling terhubung berjaringan, namun semua tersangka ini pengedar,” terang Kennedy.

Empat tersangka pengedar pil koplo juga masih berusia muda, yakni AP (26 thn), warga Gondang, Kabupaten Sragen. MBA (21 thn) dan AF (19 thn) warga Sambirejo, Kecamatan Ngrambe dan NW, seorang ibu dua anak usia 21 tahun, asal Desa Jagir, Kecamatan Sine.

“Pengakuan tersangka, obat-obat terlarang didapatkan tersangka dengan cara membeli secara online. Juga mengedarkannya melalui media sosial atau WA. Saat ini kami sedang memburu akun penjual barang terlarang ini,” ujar Wakapolres.

Para tersangka kini ditahan, kecuali NW. Perempuan itu dikenakan wajib lapor hingga kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan karena alasan kemanusiaan.

Baca Juga : Sambut HUT Lantas ke-67, Satlantas Polres Kendal Gelar Donor Darah

Maraknya peredaran narkoba di Ngawi juga memantik keprihatinan masyarakat. Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono, yang juga Ketua BNK Ngawi, mendukung upaya pemberantasan narkoba dan penangkapan para pengedar oleh pihak kepolisian.

“Kita juga akan lebih mendorong lagi agar Kader Inti Pemuda Anti Narkoba (KIPAN) di Ngawi, lebih gencar sosialisasi pencegahan narkoba,” tegas Ony Anwar. ***

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Seorang Pria di Kota Malang Tewas Terlindas Truk Tronton, Korban Langsung Dievakuasi di RSSA Kota Malang

KOTA MALANG, SMNNews.co.id - Terjadi kecelakaan lalu lintas di Merjosono dan menewaskan Buamin (66) warga Jalan Kolonel Sugiono III Mergosono Kota Malang. Pria lansia ini...

Menteri Koperasi dan UKM Hadiri PLUT KUMKM Summit 2024, Teten Sampaikan Hal Ini!

KOTA MALANG, SMNNews.co.id - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menghadiri acara Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan UMKM (PLUT KUMKM)...

Dinas LH Kabupaten Asahan Gelar Halal Bihalal

ASAHAN, SMNNews.co.id - Untuk mempererat tali silaturahmi Keluarga Besar Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Asahan menggelar Halal Bihalal dengan seluruh ASN dan Non ASN...