HomeBERITAJadi Bandar Narkotika! Dua Orang Kakek Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Jadi Bandar Narkotika! Dua Orang Kakek Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Dua tersangka Bandar Narkotika yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

TULANG BAWANG, SMNNews.co.id – Dua orang kakek yang menjadi bandar narkotika jenis sabu ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Dua orang kakek yang ditangkap tersebut berinisial EI (50), dan MY (53). Mereka sama-sama berprofesi wiraswasta dan merupakan warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Baca Juga : Curi Kambing! Warga Ogan Ilir Diringkus Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang

“Hari Kamis (03/11/2022), pukul 14.30 WIB, di salah satu rumah yang ada di Kelurahan Ujung Gunung, petugas kami berhasil menangkap dua orang kakek yang menjadi bandar narkotika jenis sabu,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (04/11/2022).

Dari tangan dua bandar narkotika ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 46 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,77 gram, 6 bungkus plastik klip kosong, kotak kecil warna silver untuk menyimpan narkotika jenis sabu, dompet warna hitam, dan handphone (HP) merek samsung warna hitam.

Kasatres Narkoba menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap dua orang kakek yang menjadi bandar narkotika jenis sabu ini, merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa sedang ada transaksi narkotika di sebuah rumah yang ada di Kelurahan Ujung Gunung.

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Di dalam rumah sedang ada dua orang kakek tengah asyik bertransaksi narkotika dan berhasil disita BB berupa puluhan paket narkotika jenis sabu siap edar,” jelas AKP Aris.

Baca Juga : Polsek Lambu Kibang dan Team Gabungan TEKAB 308 Presisi Polres Mesuji Ungkap Pelaku Pencurian Hewan Ternak

Saat ini dua orang kakek yang menjadi bandar narkotika jenis sabu masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga). (hendri)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

PDIP Ngawi Tetap Usung Ony-Antok, Siap Daftar Penjaringan Parpol Lain

NGAWI, SMNNews.co.id - DPC PDIP Ngawi memastikan diri untuk mengusung pasangan petahana Bupati-Wabup Ngawi, Ony Anwar Harsono-Dwi Rianto Jatmiko. "Ini hasil Rakercabsus DPC PDIP Ngawi,...

Tim Kesehatan Puskesmas Arjasa Periksa Kesehatan Perangkat Desa Kemuninglor

JEMBER, SMNNews.co.id - Tim Upaya Kesehatan Kerja Puskesmas Arjasa mendatangi kantor desa Kemuninglor kecamatan Arjasa untuk melakukan pengecekan kesehatan. Tim Kesehatan Puskesmas Arjasa memeriksa...

Bupati Pasaman Buka Olimpiade Olahraga Siswa Nasional

PASAMAN, SMNNews.co.id - Ribuan Siswa dan para kepala sekolah, guru dari berbagai daerah di Kabupaten Pasaman, Padati halaman kantor Bupati Pasaman guna mengikuti pembukaan...