HomeBERITAPolsek Lambu Kibang dan Team Gabungan TEKAB 308 Presisi Polres Mesuji Ungkap...

Polsek Lambu Kibang dan Team Gabungan TEKAB 308 Presisi Polres Mesuji Ungkap Pelaku Pencurian Hewan Ternak

Tersangka Pencurian Hewan Ternak dan barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Lambu Kibang dan Team Gabungan TEKAB 308 Presisi Polres Mesuji

TULANG BAWANG BARAT, SMNNews.co.id – Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat kambing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 1,3,4,5 KUHPidana, Polsek Lambu Kibang Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengungkap dan membekuk pelaku pencurian hewan ternak kambing yang meresahakan warga Kecamatan Lambu Kibang. Kamis (03/11/2022).

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M, Melalui Kapolsek Lambu Kibang IPTU Ferry Yuliansyah, S.Sos, M.M mengatakan, benar pencuri ternak kambing yang selama ini meresahkan masyarakat tiyuh kibang Tri jaya khususnya wilayah hukum polsek Lambu Kibang sudah kami bekuk sebanyak 3 orang Pelaku berikut Barang bukti 3 ekor kambing” ungkapnya.

Baca Juga : Polsek Banjar Agung Dibantu Tekab 308 Presisi Berhasil Ungkap Kasus Curat

“Untuk identitas para terduga pelaku MM (29), warga Desa Sungai Pinang, RT 001 RW 001 Kec.Sungai Pinang Kab. Ogan Ilir, SH (46), warga Sri Dalam, RT 003 RW 002 Kec. Tanjung Rajo Kab.Ogan Ilir dan RD (22), warga Desa Sri Dalam Kec.Tanjung Rajo Kab.Ogan Ilir,” ucap kapolsek.

Setelah kami adakan introgasi dan dalami ternyata pelaku sudah melakukan di beberapa tempat di wilayah Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Tulang Bawang. Diantaranya Pelapor/korban SK (45), Tiyuh Kibang Tri Jaya.

Dari ketiga pelaku tersebut yang diamankan di Mapolsek lambu kibang yaitu pelaku berinisial SH saja sedangkan yang lain diamakan di Polres Mesuji dan Polres Tulang Bawang untuk penyidikan lebih lanjut krn ketiga pelaku tersebut melakukan kejahatannya di 3 Kabupaten.

“Terkait kronologis penangkapan,pada hari Rabu tanggal 02 November 2022 anggota TEKAB 308 Presisi Polsek Lambu Kibang, TEKAB 308 Presisi Polres Mesuji, TEKAB 308 Presisi Polres Tulang Bawang, TEKAB 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat mendapatkan informasi tentang Pencurian Kambing yang terjadi di Lambu Kibang Kab.Tulang Bawang Barat, kemudian gabungan Tekab Polres Jajaran melakukan Pengejaran terhadap terduga pelaku, kemudian Anggota Tekab Jajaran berhasil mengamankan terduga pelaku di Desa Simpang Pematang Kec. Simpang Pematang Kab. Mesuji berjumlah 3 (tiga) orang yaitu SH, MM, RD kemudian anggota Tekab jajaran melakukan pengembangan ke Kota Daro Kec. Rantau Panjang Kab. Ogan Ilir Prov. Sumatera selatan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki sebagai Penadah yang bernama AP Yang kemudian para terduga pelaku tersebut di bawa ke Mako Polres Mesuji untuk dilakukan Proses lebih lanjut,” tambah kapolsek.

Baca Juga : Cek Kondisi Kesehatan Tahanan! Sat Tahti Bersama Sie Dokkes Polres Tubaba Rutin Lakukan Pemeriksaan dan Pengobatan

“Kronologis Kejadian Pada Hari Rabu tanggal 02 November 2022, sekira pukul 09.00 Wib di tiyuh Kibang Tri jaya kec Lambu Kibang kab. Tulang Bawang Barat, Anak Korban melihat Mobil Xenia warna Putih dengan Nopol tidak di ketahui di rumah korban,di dalam Mobil terdapat 3 (tiga) orang berjenis kelamin Laki Laki,Lalu 2 ( dua ) Orang laki-laki keluar dari Mobil Xenia tersebut,1(satu) pelaku ada yang memakai peci hitam,baju putih,celana pendek warna hitam, pelaku yang turun berbadan kurus kemudian salah satu pelaku terlihat berjalan ke arah pintu rumah tetangga korban dan mengetuk serta memanggil ke rumah tetangga korban,Namun tidak ada jawaban lalu pelaku kembali lagi ke arah rumah korban, 2(dua) orang tersebut langsung pergi menuju kandang kambing yang terdapat di belakang rumah korban menuju kandang kambing dan dengan cepat-cepat pelaku mengangkat 3 (Tiga) ekor kambingnya ke dalam mobil lalu pelaku kabur meninggalkan lokasi, kejadian tersebut sangat singkat berkisar 5 menit, saksi yang berada di rumah korban tidak berani keluar karena takut dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lambu Kibang Polres Tualang Bawang Barat untuk di tindak lanjuti,” pungkas Kapolsek.

Pasal yang dikenakan terhadap para pelaku adalah pasal 363 KUHP ayat (1) ke (1e), (3e), (4e) dan (5e). Semuanya nmenyatakan unsur-unsur pemberatnya. Ancaman hukumannya adalah 7-9 tahun penjara. (hendri)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

RSUD Bangil Gelar Focus Group Discussion (FGD) Bersama Anggota Komisi 4 Dewan DPRD dan Awak Media

PASURUAN, SMNNews.co.id - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangil Kabupaten Pasuruan, Mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Anggota Dewan Komisi 4 Perwakilan Rakyat Daerah...

Bupati Asahan Buka Festival Tari Gubang Tingkat SD dan SMP Negeri/Swasta se-Kabupaten Asahan

ASAHAN, SMNNews.co.id - Sebanyak 14 Tim yang berasal dari jenjang SD dan SMP di Kabupaten Asahan, mengikuti Festival Tari Gubang dengan tema "Melalui Festival...

Bupati Asahan Pimpin Upacara Hari Peringatan Otonomi Daerah

ASAHAN, SMNNews.co.id - Bupati Asahan H. Surya BSc memimpin Upacara hari peringatan Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di halaman kantor Bupati Asahan, Kamis (25/04/24)....