HomeJAWA TIMURLUMAJANGPolisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pemerkosaan

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pemerkosaan

Pemerkosaan pada anak di bawah umur di Desa Pandan Arum, Kecamatan Tempeh direkonstruksi Rabu (2/1) dengan dipimpin langsung Kapolres AKBP Muhammad Arsal Sahban.
Lumajang, suaramedianasional.co.id – Pemerkosaan pada anak di bawah umur di Desa Pandan Arum, Kecamatan Tempeh direkonstruksi Rabu (2/1) dengan dipimpin langsung Kapolres AKBP Muhammad Arsal Sahban.
Semua tersangka yang sudah berhasil ditangkap polisi, merupakan para pemuda berusia remaja dan hal ini menimbulkan keprihatinan tersendiri dari masyarakat.
Keempat tersangka tersebut adalah Ubaidilah alias Obet (18 thn ) dan  Muhammad Nurullah (23 thn ), Muhammad Rozi (23 thn) dan Abdul Qodir Jaelani (24 thn), semuanya asal Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang.
Dalam rekonstruksi terungkap, keempat orang tersebut sedang asik pesta minuman miras oplosan (milo) bercampur cairan alkohol murni.
Mereka berhasil memaksa Udin (pacar BS) untuk ikut bergabung minum bersama hingga mabuk berat serta tertidur.
Sekitar Pukul 18.00 Wib, saat Udin tertidur dan tidak berdaya inilah petaka bagi korban BS dimulai. Teman dari Udin yang bernama Nurul dan Rozi mengajak pelaku Obet untuk pindah tempat dengan menggunakan dua sepeda motor, dan membawa korban yang sudah dibawah kesadaran karena pengaruh minuman keras dengan cara dibonceng dan didudukan ditengah dengan menggunakan Scoopy putih milik Nurul.
Obet sendiri duduk dibelakang korban, agar si korban yang memang sudah tidak berdaya tidak sampai jatuh dari motor, sedangkan Rozi sendiri mengikuti dari belakang dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih miliknya sendiri.
Setelah dibonceng sejauh 1 km, korban diturunkan dari sepeda motor dan disetubuhi secara bergantian oleh ketiga pelaku tersebut ditambah satu orang bernama Abdul Qodir Jaelani, di tengah-tengah kebun singkong, tepatnya sebelah barat jembatan Selowangi.
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban, saat rekonstruksi tersebut, meminta agar keluarga korban menahan emosi dan menyerahkan pengusutannya pada aparat kepolisian. “Percayakan pada polisi, kami akan bertindak profesional, tanpa pandang bulu dalam kasus ini,” tegas Arsal.
Kejadian yang memilukan ini terjadi pada tanggal 2 Desember 2018, dan sebelumnya dipicu pesta miras  oleh para tersangka.
Kapolres Lumajang menghimbau agar orangtua lebih mengenal, mengetahui dan mengawasi pergaulan anak dan remaja sehingga tidak terjerumus pada perilaku negatif.
Para tersangka itu sendiri juga akan dijerat pasal 81 UU No 35/2014, tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dan terancam pidana penjara minimal 5 tahun serta maksimal 15 Tahun. (tik)
ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Dongkrak Minat Transportasi Umum dan Wisata, Pemkab Jember Luncurkan Program Anak Senja dan Jelita

JEMBER, SMNNews.co.id - Pemerintah Kabupaten Jember, bersama dinas perhubungan, dengan bangga mengumumkan launching dua program inovatif Angkutan Sekolah Gratis (Anak Senja) dan Angkutan Jember...

Pj Bupati Pasuruan Pimpin Upacara Hari Pendidikan Nasional 2024

PASURUAN, SMNNews.co.id - Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional, Pj. Bupati Pasuruan Dr. Andrianto, menggelar Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024. Dengan mengangkat tema...

Pemkab Jombang Raih Opini WTP untuk ke-11 Kali Berturut-turut

JOMBANG, SMNNews.co.id - Pemkab Jombang kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI, Perwakilan Jawa Timur untuk kali ke-11...