HomeJAWA TIMURSURABAYAPelaku Residivis Curas berhasil di Ringkus Tim Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim

Pelaku Residivis Curas berhasil di Ringkus Tim Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim

Ditreskrimum Polda Jatim AKPB Leonard M.Sinambela mengungkapkan, kasus Curas
dan berhasil menangkap dua dari lima pelaku.
Surabaya, suaramedianasional.co.id –Digelarnya konferensi pers kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan(curas) di halaman Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (25/02). Kasubdit lll jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKPB Leonard M.Sinambela mengungkapkan, kasus Curas
dan berhasil menangkap dua dari lima pelaku pencurian dan kekerasan (curas)yang tiga diantaranya sudah ditangkap di Polres Nganjuk.Semuanya adalah komplotan residivis yang berhasil kita tangkap, dan kita hadiahi  timah panas di kaki karena berusaha kabur dan melawan petugas saat penangkapan”jelas leonard.
Kedua tersangka adalah berinisial TH (62)  KTP beralamat Lemah Putro RT 03/RW 06 Sidoarjo yang sekarang tinggal di Jalan Pondok Sejati Indah Blok 8 No.25 Kota Pasuruan dan  S  (56)  warga murukan Gang 1 Kota Mojokerto.
Leonard menjelaskan”Awalnya, pada tanggal 19 Februari 2019, tersangka mendatangi Siswanto selaku pemilik truk untuk menyewa truk guna mengangkut barang dari Pare Kediri. Siswanto pemilik truk memerintahkan Supartono
untuk mengemudikan truk menuju Pare Kediri.
Sesampainya di Pacing Mojokerto, pelaku yang berinisial NA alias G ikut didalam truk. Dan trukpun mengikuti mobillio yang dikemudikan oleh HL.
Sesampainya di Desa Badas Kediri, tersangka dan sopir bertemu dengan 4 pelaku yang lain dan membelikan nasi padang yang sudah dicampuri obat agar sopir pingsan, ” jelas leo.
Setelah pingsan,sopir dipindahkan ke mobillio dan dibuang didaerah Saradan Madiun oleh para pelaku dan truk tersebut,  langsung di bawa kabur dan di jual didaerah Semarang.Hasil dari penjualan truk tersebut dibagi dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dari hasil penangkapan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan  barang bukti 3 unit handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.( yud)
ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Pemkab Asahan Melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan Kirimkan Dua Orang Instruktur ke Padang

ASAHAN, SMNNews.co.id - Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan mengirimkan dua orang Instruktur yang didalam wilayah Kabupaten Asahan untuk menjadi peserta Kompetisi Keterampilan Instruktur...

Dinsos Kabupaten Asahan Ikuti Forum Silaturahmi Karang Taruna se-Sumatera Utara

ASAHAN, SMNNews.co.id - Pengurus Karang Taruna Kabupaten Asahan dengan antusias menghadiri Forum Silaturahmi Karang Taruna se-Sumatera Utara yang diadakan di Hotel Saka Medan. Forum...

Dinsos Kabupaten Asahan Ikuti Rapat Kegiatan Penanggulangan Kemiskinan Triwulan I di Kabupaten Asahan

ASAHAN, SMNNews.co.id - Pejabat Fungsional pada Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial di Dinas Sosial Kabupaten Asahan menghadiri rapat yang diadakan di Aula E-Planning BAPPEDA...