HomeJAWA TIMURKEDIRINing Lik Beri Penjelasan 2 Raperda saat Rapat Paripurna DPRD Kota Kediri

Ning Lik Beri Penjelasan 2 Raperda saat Rapat Paripurna DPRD Kota Kediri

Wakil Walikota Kediri Lilik Muhibbah dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kediri, Kamis (21/2).

Kediri, Suaramedianasional.co.id – Pemerintah Kota Kediri melihat perumahan merupakan salah satu hal yang penting. Apalagi diberbagai daerah, termasuk Kota Kediri kebutuhan masyarakat terhadap pemukiman dan perumahan sangat tinggi. Pertumbuhan perumahan dan permukiman yang sangat pesat mengakibatkan munculnya permasalahan sehingga perlu ditata melalui sebuah regulasi.

Hal tersebut disampaikan Wakil Walikota Kediri Lilik Muhibbah dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kediri, Kamis (21/2) bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Kediri. Sidang paripuna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Kediri Kholifi Yunon. Dalam sidang ini Lilik Muhibbah memberikan penjelasan terhadap dua Raperda. Yakni, Raperda tentang Penyelenggaraan dan Kawasan Permukiman serta Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Kediri Nomor 2 tahun 2015 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Dhaha.

Lilik Muhibbah mengatakan kebutuhan masyarakat akan pemukiman dan perumahan tidak bisa ditawar-tawar lagi. Terhadap kebutuhan itu, telah menimbulkan lahan baru bagi pengusaha untuk membuat perumahan-perumahan yang terjangkau dan murah. Hadirnya, perumahan-perumahan dapat diterima baik karena tentu berkaitan dengan program pemerintah dan juga kebutuhan masyarakat akan perumahan yang layak dan baik akan terpenuhi. Kehadiran dan keberadaan perumahan-perumahan khusunya di Kota Kediri perlu memperhatikan aspek kelayakan dan kepatuhan terhadap perundang-undangan. Pertumbuhan perumahan dan permukiman yang sangat pesat mengakibatkan munculnya permasalahan tata ruang serta pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas umum. “Masalah perumahan ini sangat penting sehingga tumbuh banyak perumahan yang kurang layak dan terkoordinir dengan baik. Maka dengan mengajukan Raperda ini kami berharap perumahan bisa tertata dengan baik dan memenuhi syarat,” jelasnya.

Wanita yang akrab disapa Ning Lik ini menambahkan bahwa permasalahan yang masih sering terjadi dalam perumahan dan permukiman di Kota Kediri adalah rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan kurangnya lahan dan makam. “Selain RTRW kesiapannya harus ada makam dan lahan. Sehingga memang masih banyak yang harus dibenahi,” imbuhnya.

Sementara mengenai perubahan atas Raperda Kota Kediri Nomor 2 tahun 2015 ini dilatarbelakangi oleh penyesuaian beberapa ketentuan yang ada terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru, yaitu, Peraturan Pemerintah Nomor  54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah. “Ini selaras dengan azaz hukum dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang mengatakan peraturan perundang-undangan yang berada dibawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kedudukannya,” pungkasnya.

Hadir dalam sidang paripurna ini, Sekretaris DPRD Kota Kediri Rahmad Hari Basuki, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Kediri Enny Endarjati, dan Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Kediri.(hms/kan)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Bupati Pasaman Janji Akan Bantu Pembangunan Masjid Taqwa

PASAMAN, SMNNews.co.id - Bupati Pasaman Sabar AS berjanji akan membantu pembangunan Masjid Taqwa yang berlokasi di Kampung Tuan, Jorong Tujuh Koto, Nagari Lubuk Layang,...

TKD Prabowo – Gibran Kabupaten Pasuruan Gelar Tasyakuran dan Halal Bihalal

PASURUAN, SMNNews.co.id - Dengan keputusan dari Mahkamah Konstitusi tentang penetapan pasangan Prabowo - Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024. Sebagai bentuk syukur atas kemenangan tersebut,...

Bupati Pasaman Hadiri Perpisahan Pondok Pesantren Nurul Hidayah

PASAMAN, SMNNews.co.id - Bupati  Pasaman, Sabar AS menghadiri perpisahan Santriwan dan santriwati pondok Pesantren Nurul Hidayah Simatorkis Nagari Tanjung Betung Kecamatan Rao Selatan, Sabtu...