Blitar, suaramedianasional.co.id – Asm (46 thn) warga Desa Njajar, Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar, Jawa Timur, kini harus meringkuk dibalik jeruji besi. Ini setelah dirinya kedapatan nyabu di rumah salah satu tetangganya dan dicokok polisi.
Kasubbag Humas Polres Blitar, Iptu Burhanuddin, menuturkan, pengungkapan pelaku ini bermula dari laporan warga sekitar. Warga yang geram dengan pelaku yang mabuk dipengaruhi oleh sabu-sabu ini kerap membuat kegaduhan di lingkungan sekitar. Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar pun bergerak cepat dengan melakukan penggrebekan di rumah tetangganya yang kerap dijadikan tempat untuk nyabu tersebut. “Saat di gerebek pelaku sedang menghisab sabu dengan alat bong membuat pelaku tak berkutik saat ditanya polisi,” ungkap Iptu Burhanuddin, Senin (25/3)
Asm merupakan petani sehingga cukup disayangkan dia justru terjerumus di dalam dunia narkoba. Dari tangan pelaku polisi mendapatkan barang bukti berupa paket sabu berukuran 0,58 gram dan sebuah bong. Akibatnya pelaku terancam pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. “Dugaan sementara, tersangka hanyalah pemakai sabu-sabu namun kami akan lebih mendalami lagi apakah ada keterlibatan dalam peredarannya,” ujar Iptu Burhanuddin. (jon)