HomeJAWA TIMURBLITARDisuruh Celupkan Tinta Usai Mencoblos, Pria di Blitar Malah Serang Petugas KPPS

Disuruh Celupkan Tinta Usai Mencoblos, Pria di Blitar Malah Serang Petugas KPPS

Pelaku penyerangan petugas KPPS TPS 16 Kelurahan Sukorejo, Kota Blitar Yuhan Amin, sedang dimintai keterangan oleh polisi.

Blitar, suaramedianasional.co.id – Suasana hari pencoblosan di TPS 16 di Jl. Mayang Tengah Kelurahan Sukorejo, Kota Blitar sempat ramai karena seorang pemilih menyerang petugas KPPS menggunakan pisau. Pemicunya hanya masalah sepele, pelaku tidak mau disuruh mencelupkan tangannya ke tinta usai mencoblos.

Hari ini Kamis (18/4) pelaku penyerangan Yuhan Amin (29 thn) datang ke Polres Blitar Kota diantar oleh keluarga untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang menyerang petugas penjaga tinta Lucky Setyabudi (29 thn).

Kapolres Blitar AKBP Adewira Negara Sinegar mengatakan aksi ini dipicu dari kesalahpahaman pelaku saat diingatkan oleh korban. Bermula dari korban yang awal masuk TPS oleh petugas Linmas diminta menitipkan HP. Lalu usai mencoblos saat hendak mengambil HP korban lupa tidak mencelup tinta hingga disuruh kembali mencelupkan tinta.

Lalu korban menyuruh pelaku menyelupkan tangan ke tinta. Dan suruhan dengan nada cukup tinggi itu membuat pelaku marah. Hingga terjadi cekcok namun berakhir dengan pelaku bersedia mencelupkan tangannya.

“Pelaku setelah mencelupkan tangannya ke tinta lalu pulang dan kembali ke TPS membawa senjata tajam untuk menakut-nakuti korban,” ungkapnya.

Lanjut Adewira, korban yang ditunjukkan sebilah pedang oleh pelaku lantas takut dan mencoba merebutnya. Dan terjadi saling rebutan pedang yang masih disarungkan hingga warga mengetahui dan melerainya.

“Jadi disini tidak ada pembacokan. Hanya pelaku dan korban rebutan senjata tajam yang ditengah kejadian itu korban tergoreng gagang senjata itu dan luka kecil di dagunya,” jelas kapolres.

Kapolres mengatakan hubungan antara pelaku dan korban adalah teman yang sama pekerjaamnya sebagai tukang parkir. “Mungkin waktu bekerja sering dibentaki korban, hingga membuat pelaku ini kesal,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya tersebut kini pelaku terancam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang ancamannya penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. (jon)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Cak Imin Berpesan Jangan Ada Abuse of Power di Pilkada 2024, Relawan Kompak: Ini Sudah Terjadi di Kota Malang!

SURABAYA, SMNNews.co.id - Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menemui bakal calon kepala daerah (bacakada) di Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Diacara ini, Cak...

Kiprah Produser dan Promotor Muda Jawa Timur Membangun Sportaiment

SURABAYA, SMNNews.co.id - Gerak dan terobosan baru dua anak muda ini layak di acungi jempol, setelah lama tak terdengar kabar di dunia tinju profesional,...

Cak Imin Gelar Pembekalan Bacakada Jatim, Berikut Pesan Ketua Umum PKB ini!

SURABAYA, SMNNews.co.id - Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menemui bakal calon kepala daerah (Bacakada) di Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Dalam sambutannya, Cak...