HomeJAWA TIMURNGAWIUsut Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah SMPN I Mantingan, Polisi Datangkan BPKP Jatim

Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah SMPN I Mantingan, Polisi Datangkan BPKP Jatim

Dinas Pendidikan diguncang dugaan korupsi pengadaan tanah SMPN I Mantingan, kini tengah diusut Polres Ngawi.

Ngawi, suaramedianasional.co.id – Polres Ngawi terus mengusut dan tak akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah SMPN I Mantingan. Bahkan sejak 6-15 Mei 2019, Polres Ngawi juga mendatangkan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jatim untuk mengaudit besaran keuangan negara yang menguap akibat pengadaan tanah tersebut. “Selama sekitar 10 hari BPKP akan ada di Ngawi,” ungkap AKP Muh. Indra Najib, Kasatreskrim Polres Ngawi.

Polisi menemukan adanya indikasi kerugian negara lebih dari Rp 1 M, atas pengadaan tanah SMPN I Mantingan tersebut. Satu persatu,  pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi diperiksa BPKP, termasuk Kepala Dinas Pendidikan, Sekretaris Dinas Pendidikan, Kepala SMPN  I Mantingan, Camat Mantingan, kepala desa dan sekdes. Hasil pemeriksaan BPKP ini akan menjadi salah satu penguat bagi Polres Ngawi dalam menentukan tersangka atas kasus korupsi proyek pengadaan lahan sekolah dari dana APBD Ngawi pada tahun 2017 tersebut.

Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Muh. Indra Najib.

Kasatreskrim memastikan ada calon tersangka dari Dinas Pendidikan dan pelaku usaha atau makelar. Padahal sudah jelas dalam aturan, pengadaan tanah oleh negara tidak boleh ada perantara atau makelar.  “Hasil audit BPKP tetap kita tunggu baru nanti kita tetapkan tersangka, yang jelas dari Dinas Pendidikan ada dan dari pelaku usaha juga ada, kerugian ditaksir Rp 1 miliar lebih,” ungkapnya.

Kepala SMPN I Mantingan, Gunawan, membenarkan dirinya ikut dimintai keterangan oleh BPKP. “Ada dua pertanyaan yang diajukan ke saya, yang pertama apakah pernah dilibatkan dalam pengadaan lahan sekolah, saya sampaikan bahwa pernah tapi usulan kami tidak disetujui. Pertanyaan kedua mengenai apakah ada sosialisasi atau tidak,” ungkapnya.

Penyidik sampai saat ini sudah mengamankan 7 sertifikat atas tanah seluas hampir 1 hektar itu bersama bukti transaksi pembelian lahan tersebut. Kasus ini sendiri berawal dari lahan SMPN I Mantingan yang selama ini merupakan milik Ponpes Gontor dan kini ingin diminta kembali.

Pemerintah Kabupaten Ngawi pun menggelontorkan dana pengadaan ke Dinas Pendidikan sebesar Rp 2,7 M dari APBD 2017. Namun, kuat dugaan, dana sesungguhnya yang terpakai untuk pembelian tanah bagi SMPN I Mantingan tidak sebesar yang dilaporkan. Upaya mark up inilah yang  ditelusuri pihak kepolisian dan dimungkinkan menyeret pejabat di Dindik Ngawi.

Akibat kasus ini, nama Dinas Pendidikan Ngawi ikut tercoreng dan SMPN I Mantingan juga tak kunjung mendapat lokasi sekolah yang baru.  Para siswa dan guru terpaksa bertahan di gedung pinjaman dari Ponpes Gontor tersebut. (ari)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Pemkab Asahan Melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan Kirimkan Dua Orang Instruktur ke Padang

ASAHAN, SMNNews.co.id - Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan mengirimkan dua orang Instruktur yang didalam wilayah Kabupaten Asahan untuk menjadi peserta Kompetisi Keterampilan Instruktur...

Dinsos Kabupaten Asahan Ikuti Forum Silaturahmi Karang Taruna se-Sumatera Utara

ASAHAN, SMNNews.co.id - Pengurus Karang Taruna Kabupaten Asahan dengan antusias menghadiri Forum Silaturahmi Karang Taruna se-Sumatera Utara yang diadakan di Hotel Saka Medan. Forum...

Dinsos Kabupaten Asahan Ikuti Rapat Kegiatan Penanggulangan Kemiskinan Triwulan I di Kabupaten Asahan

ASAHAN, SMNNews.co.id - Pejabat Fungsional pada Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial di Dinas Sosial Kabupaten Asahan menghadiri rapat yang diadakan di Aula E-Planning BAPPEDA...