HomeJAWA TIMURLAMONGANEdarkan Sabu, Tukang Parkir Pasar Ikan di Lamongan Diringkus

Edarkan Sabu, Tukang Parkir Pasar Ikan di Lamongan Diringkus

Tersangka saat dilakukan penyidikan
Lamongan,  suaramedianasional.co.id – Adi Hermawan alias Wawan, 37,  warga Jalan Ronggohadi No. 25 RT 001/RW 004 Kelurahan Temengguangan Kecamatan/Kabupaten Lamongan diringkus anggota Sat Reskoba Polres Lamongan karena terbukti
kedapatan menyimpan, membawa dan menjual Narkotika golongan 1 bukan tanaman (  jenis sabu )
Pria yang sehari – harinya berkerja sebagai tukang parkir di Pasar Ikan Lamongan ini diduga sebagi  pengedar di wilayah Kabupaten Lamongan. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti sabu – sabu total seberat 2,28 gram.
Informasi dihimpun menyebut tersangka dibekuk di pinggir Jalan Dusun Dampit Desa Sumberejo Kecamatan/Kabupaten Lamongan, Minggu (28/07) lalu sekitar pukul 00.15 WIB saat mengantarkan pesanan. Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.  Diduga tersangka kerap transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Saat itu polisi menerima informasi jika tersangka berada di pinggir Jalan Dusun Dampit Desa Sumberejo. Polisi yang sudah mengantongi indentitas dan ciri – ciri tersangka lantas menuju ke lokasi. Setelah dipastikan terget benar, polisi langsung menyergap tersangka. Tak hanya menangkap, polisi juga berhasil menemukan barang bukti dua klip berisi sabu- sabu dibungkus menggunakan lakban hitam yang sempat dibuang oleh tersangka.
Kasat Reskoba Polres Lamongan AKP Joko Bisono,  Kamis (01/07) mengatakan, setelah berhasil menemukan barang bukti tersebut tersangka dikeler ditempat tinggalnya. “Polisi menemukan barang bukti seperangkat isap sabu,  tuju klip sabu dengan masing – masing seberat,  0,33 gram,  0,31 gram,  0,32 gram,  0,33 gram,  0,29 gram, dan 0,34 gram serta 0,36 gram dengan total keseluruhan 2,28 gram. Selain itu juga turut disita barang bukti sebuah dompet, sebuat ponsel dan satu unit Mobil  Honda Brio warnah putih Nopol : L – 1822 – JJ beserta STNK, ” ungkap AKP Joko Bisono.
AKP Joko Bisono menambahkan saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok barang terhadap tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 112 ayat(1) UU RI No: 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (pr/sul) 
ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Tinjau Wilayah Akibat Banjir, Bupati Pasaman Sabar AS: Perlu Aksi Secepatnya!

PASAMAN, SMNNews.co.id - Dampak banjir yang melanda wilayah Pasaman beberapa daerah Pasaman, menyisakan banyaknya rusak sarana dan prasarana dibeberapa tempat, Seperti halnya yang dirasakan...

Cak Imin Berpesan Jangan Ada Abuse of Power di Pilkada 2024, Relawan Kompak: Ini Sudah Terjadi di Kota Malang!

SURABAYA, SMNNews.co.id - Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menemui bakal calon kepala daerah (bacakada) di Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Diacara ini, Cak...

Kiprah Produser dan Promotor Muda Jawa Timur Membangun Sportaiment

SURABAYA, SMNNews.co.id - Gerak dan terobosan baru dua anak muda ini layak di acungi jempol, setelah lama tak terdengar kabar di dunia tinju profesional,...