HomeJAWA TIMURKEDIRIDPRD Kabupaten Kediri Gelar Rapat Paripurna

DPRD Kabupaten Kediri Gelar Rapat Paripurna

Penyerahan secara simbolis laporan hasil kegiatan komisi-komisi masa persidangan III tahun sidang 2018/2019 dan laporan Pansus dari Pimpinan DPRD Kepada Bupati Kediri, dalam hal ini diterima oleh Wakil Bupati Kediri.

Kediri, suaramedianasional.co.id – DPRD Kabupaten Kediri menggelar Rapat Paripurna dalam acara Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Atas Raperda Kabupaten Kediri Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

 

Acara tersebut digelar di Ruang Rapat Graha Sabba Canda Bhirawa DPRD Kab. Kediri, Kamis (22/8). Dihadiri oleh Wakil Bupati Kediri Drs. H. Masykuri, MM, para anggota DPRD Kab. Kediri dan seluruh Kepala OPD se-Kabupaten Kediri. Bertindak sebagai pimpinan rapat adalah Muhaimin didampingi oleh Wakil Ketua I Sentot Jamaludin.

Terdapat beberapa agenda kegiatan pada rapat kali ini, yang pertama penyampaian laporan hasil kegiatan komisi-komisi masa persidangan III Tahun sidang 2018/2019. Dilanjutkan penyampaian laporan pansus dalam pembahasan Raperda Kab. Kediri tentang pengelolaan barang milik daerah.

Kemudian persetujuan bersama atas raperda Kab. Kediri tentang pengelolaan barang milik daerah, penandatanganan nota persetujuan bersama atas raperda Kab. Kediri tentang pengelolaan barang milik daerah.

 

Agenda terakhir adalah penyerahan secara simbolis laporan hasil kegiatan komisi-komisi masa persidangan III tahun sidang 2018/2019 dan laporan Pansus dari Pimpinan DPRD Kepada Bupati Kediri, dalam hal ini diterima oleh Wakil Bupati Kediri.

Membacakan sambutan Bupati Kediri, Drs. H. Masykuri Kediri menyampaikan raperda tentang pengelolaan barang milik daerah merupakan amanat dari pasal 105 PP nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik daerah, negara dan pasal 511 ayat 1 Permendagrino 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.

 

“Raperda ini sebagai pedoman pengelolaan barang milik daerah yang mengatur mengenai kebutuhan dan penganggaran pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian sehingga diharapkan terwujudnya pengelolaan barang milik daerah yang baik dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah,” terangnya. (Kominfo/adv/kan)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Bupati Pasaman Janji Akan Bantu Pembangunan Masjid Taqwa

PASAMAN, SMNNews.co.id - Bupati Pasaman Sabar AS berjanji akan membantu pembangunan Masjid Taqwa yang berlokasi di Kampung Tuan, Jorong Tujuh Koto, Nagari Lubuk Layang,...

TKD Prabowo – Gibran Kabupaten Pasuruan Gelar Tasyakuran dan Halal Bihalal

PASURUAN, SMNNews.co.id - Dengan keputusan dari Mahkamah Konstitusi tentang penetapan pasangan Prabowo - Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024. Sebagai bentuk syukur atas kemenangan tersebut,...

Bupati Pasaman Hadiri Perpisahan Pondok Pesantren Nurul Hidayah

PASAMAN, SMNNews.co.id - Bupati  Pasaman, Sabar AS menghadiri perpisahan Santriwan dan santriwati pondok Pesantren Nurul Hidayah Simatorkis Nagari Tanjung Betung Kecamatan Rao Selatan, Sabtu...