SURABAYA, SMNNews.co.id – Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengamankan pelaku penyimpangan Seksual yang dilakukan oleh suami istri dan uniknya si Suami menjual istrinya kepada orang lain dan melakukan perbuatan asusila secara bersama sama (threesome).
Berawal dari informasi masyarakat bahwasanya ada seorang suami yang menjual istrinya untuk melakukan seks threesome yang dilakukan di sebuah hotel di sebuah kota di Jawa timur.
Pelaku bernama Mujianto (29) diamankan oleh Unit Asusila Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim pada 26/03/2020 pukul 21.30 WIB.
Dalam melakukan hubungan seks threesome pelaku ini, merekam video lebih dahulu hubungan seks isterinya dengan orang lain yang bertujuan memenuhi hasrat dan sebagai fantasi seksualnya.
Dirkrimum Polda Jatim Kombes pol Pitra Andreas menjelaskan,” kegiatan hubungan seks ini sudah Lima kali dilakukan oleh pelaku dengan lokasi yang berbeda.
“Lebih lanjut Pitra Andreas mengatakan, pelaku ini terakhir mengadakan kegiatan seksualnya di daerah Mojokerto dengan tarif Rp 2 juta dalam sekali main,” Imbuh Pitra, Kamis 02/04/2020.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa, Uang sebesar Rp 2 juta, 2 buah HP, 1 buah celana dalam wanita, 1 buah celana dalam pria, 1 BH.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan, dilakukan penahanan karena ini termasuk dalam pasal pengecualian sesuai dengan Pasal 21 KUHP. (Bry)