HomeADVERTORIALBupati Rijanto Bersama Forkopimda Blitar Musnahkan Ratusan Botol Miras Ilegal Hasil Operasi...

Bupati Rijanto Bersama Forkopimda Blitar Musnahkan Ratusan Botol Miras Ilegal Hasil Operasi Ketupat Semeru 2020

Bupati Rijanto bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah tengah memusnahkan miras ilegal.

BLITAR, SMNNews.co.id – Bupati Blitar Rijanto bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Blitar memusnahkan 700 botol minuman keras (miras) beralkohol hasil Operasi Ketupat Semeru 2020.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti miras hasil operasi sejak 24 April 2020 tersebut, dilakukan di halaman Kantor Bupati Blitar di Kanigoro, Selasa (12/5/2020) sore.

Diawali dengan laporan oleh Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Donny K Baralangi pada pimpinan Apel Pemusnahan Miras Ilegal.

“Sesuai berita acara dari jajaran Polsek, dapat dilaporkan total jumlah barang bukti sebanyak 669 botol miras berbagai merk,” kata AKP Donny.

Jumlah tersebut merupakan hasil Operasi Ketupat Semeru 2020, sejak 24 April 2020 sampai hari ini. Dimana selanjutnya akan dimusnahkan, dengan cara dipecahkan menggunakan palu terangnya di hadapan Bupati Blitar Rijanto, Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Presetya, Dandim 0808 Blitar Letkol Inf Kris Bianto, perwakilan dari MUI dan FKUB Kabupaten Blitar.

Dilanjutkan dengan sambutan Bupati Blitar Rijanto yang mengucapkan terima kasih atas kerja sama TNI Polri, dalam menjaga Kamtibmas di Kabupaten Blitar.

“Bertindak dengan cepat memberantas peredaran miras ilegal, yang mengakibatkan nyawa beberapa orang warga meninggal dunia,” tutur Rijanto.

Apalagi di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini, seharusnya menjaga kesehatan keluarga dan lingkungannya tegasnya.

Selain jajaran TNI Polri, dari Sat Pol PP Kabupaten Blitar juga mengamankan puluhan botol miras yang juga dimusnahkan pada apel ini.

Sementara Itu Kapolres Blitar AKBP Fanani dalam sambutannya menegaskan ratusan botol miras tersebut diamankan dari 31 tersangka, yang semuanya dijerat dengan pasal tipiring.

“Khusus untuk pembuat miras oplosan jenis arak jowo, dijerat dengan pasal berlapis dengan hukuman maksimal seumur hidup,” ungkap AKBP Fanani.

Apalagi dari hasil uji lab forensik, kandungan alkohol dari miras oplosan tersebut rata-rata 75 persen. Bagaimana tidak mengakibatkan kematian, jika terus diminum dalam pesta miras.

“Bukan jenis minuman yang bisa diterima tubuh manusia, karena bisa membakar tubuh, hati dan jantung,” tandasnya.

Apel ditutup dengan doa, dipimpin perwakilan FKUB Kabupaten Blitar dan dilanjutkan dengan pemusnahan ratusan botol miras oleh Forkopimda. (kmf/jon)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Peringati Hari Buruh, Ribuan Pekerja Semarakkan Fun Walk Bareng Pj Bupati Jombang

JOMBANG, SMNNews.co.id - Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) disambut meriah di Kabupaten Jombang. Pemerintah Kabupaten Jombang bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Jombang...

Gus Mujib Resmi Mendaftar Cabup Pasuruan

PASURUAN, SMNNews.co.id - Usai Ramdanu dan Sudiono Fauzan yang mendaftar sebagai calon Bupati Pasuruan di Partai Kebangkitan Bangsa. Kal ini giliran KH. Mujib Imron...

Kapolresta Cirebon Resmikan Monumen Udang dari Knalpot yang Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

CIREBON, SMNNews.co.id - Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni meresmikan monumen udang dari bahan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi tehknis, Selasa (30/4/2024). Kegiatan yang dilaksanakan...