HomeBERITADitolak Meski Domisili Hanya 2,4 Km dari Sekolah, PPDB Jalur Zonasi di...

Ditolak Meski Domisili Hanya 2,4 Km dari Sekolah, PPDB Jalur Zonasi di SMAN I Ngawi Dipertanyakan

SMAN I Ngawi, satu-satunya SMA negeri di Kecamatan Ngawi.

NGAWI, SMNNews.co.id – Penerapan jalur zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN I Ngawi, dipertanyakan.

Ini setelah salah satu orangtua siswa, sebut saja Roni, menyatakan keheranannya karena putrinya gagal masuk SMAN I Ngawi, padahal jarak rumah hanya 2,4 kilometer ke sekolah.

“Itu sesuai KTP dan KK, kami.ditolak meskipun tinggal di Ketanggi, Kecamatan Ngawi, yang jaraknya hanya 2,4 kilometer dari sekolah. Anak kami jadi tidak semangat,” keluhnya.

SMAN I Ngawi sendiri terletak di Desa Beran, Kecamatan Ngawi. Sekolah ini juga SMA negeri satu-satunya di sekolah tersebut, karena sekolah setara lainnya dan berstatus negeri adalah SMK dan Madrasah Aliyah. Namun, berada dalam radius kurang dari 3 kilometer dan dalam satu kecamatan, tak menjamin anak Roni diterima.

“Anak saya juga bingung karena awalnya optimis diterima,” ujar Roni.

Roni pun mempertanyakan penolakan bila alasannya adalah penuhnya kuota dan jumlah NUN. Roni tetap mempertanyakan mengapa jalur zonasi tidak diutamakan, sementara jalur lain bahkan hanya mendasar surat keterangan domisili, malah bisa diterima.

Kepala SMAN I Ngawi, Sukamdi, menepis dugaan bahwa PPDB di SMAN I Ngawi tidak transparan.

Dia mengatakan, dalam sistem PPDB 2020, penerimaan siswa dilakukan melalui beberapa jalur dan bukan hanya mendasar jarak atau zona.

“Ada jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orangtua dan juga jalur prestasi. Jalur zonasi ditetapkan berdasarkan domisili peserta didik dan jarak ke sekolah, dibuktikan dengan KK,” ujar Sukamdi, Selasa, (23/06/2020).

Menurut Sukamdi, seleksi calon siswa di SMAN I dilakukan dengan sistem online.

“Kita biasanya lakukan seleksi berdasar zonasi, usia calon peserta didik, urutan pilihan sekolah dan waktu pendaftaran,” bebernya.

Adapun kuota PPDB jalur zonasi 50 persen, afirmasi 15 persen, perpindahan tugas orangtua 5 persen, sisanya diterima melalui jalur prestasi.

Pendaftaran SMA/SMK pun dilakukan tersistem, karena secara online. Sukamdi menampik keras tudingan ada kesengajaan atau indikasi main mata dalam PPDB di sekolahnya.

“Kita lakukan sesuai sistem online yang ada,” kelitnya. (iko)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Bupati Pasaman Janji Akan Bantu Pembangunan Masjid Taqwa

PASAMAN, SMNNews.co.id - Bupati Pasaman Sabar AS berjanji akan membantu pembangunan Masjid Taqwa yang berlokasi di Kampung Tuan, Jorong Tujuh Koto, Nagari Lubuk Layang,...

TKD Prabowo – Gibran Kabupaten Pasuruan Gelar Tasyakuran dan Halal Bihalal

PASURUAN, SMNNews.co.id - Dengan keputusan dari Mahkamah Konstitusi tentang penetapan pasangan Prabowo - Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024. Sebagai bentuk syukur atas kemenangan tersebut,...

Bupati Pasaman Hadiri Perpisahan Pondok Pesantren Nurul Hidayah

PASAMAN, SMNNews.co.id - Bupati  Pasaman, Sabar AS menghadiri perpisahan Santriwan dan santriwati pondok Pesantren Nurul Hidayah Simatorkis Nagari Tanjung Betung Kecamatan Rao Selatan, Sabtu...