HomeBERITAKPU Kota Blitar Ajak Partai Politik Penuhi Dokumen Syarat Pencalonan Walikota Sejak...

KPU Kota Blitar Ajak Partai Politik Penuhi Dokumen Syarat Pencalonan Walikota Sejak Awal

Divisi Hukum KPU Kota Blitar Edy Saputra saat membuka sosialisasi pendaftaran calon.

BLITAR, SMNNews.co.id– Mendekati masa pengumuman pendaftaran calon walikota, KPU Kota Blitar menggelar sosialisasi pencalonan pada Rabu (12/8/2020). Untuk memberitahukan sejak awal beberapa peraturan terkait persyaratan yang harus dipenuhi bakal calon.

Acara ini dihadiri partai politik, organisasi masyarakat, akademisi, instansi pemerintah terkait, dan Bawaslu. Dengan narasumber dari KPU Provinsi Jawa Timur divisi hukum Muhammad Arbayanto.

Dalam paparannya Arbayanto mengatakan kalau saat ini tahapan persiapan seperti pencocokan penelitian (Coklit) akan selesai pada tanggal 13 Agustus besok. Dengan demikian penyelenggaraan jalur partai politik akan segera berjalan, diawali dengan pengumuman pendaftaran pasangan calon diusung pada 28 Agustus mendatang.

Menurut dia, tahapan pengumuman pendaftaran ini menjadi hal yang krusial bagi partai politik. Di tahap ini partai politik harus mempersiapkan persyaratan untuk mendaftarkan calon yang diusungnya dalam Pilkada ini.

“Jadi partai politik dan bakal pasangan calon betul-betul melengkapi dokumen (persyaratan) jauh hari sebelumnya, karena ada dokumen proses pengurusannya panjang. Harapan kita tidak ada persoalan teknis yang semestinya tidak terjadi ketika persiapannya sudah disiapkan jauh hari,” kata Arbayanto.

Menurut Arbayanto, dari pengalaman tahun lalu, munculnya sengketa di Bawaslu untuk urusan sederhana terkait pemenuhan dokumen syarat pencalonan. Sebab pada tahapan pendaftaran, dokumen persyaratan semuanya harus lengkap, bila tidak lengkap maka harus diulangi lagi pendaftarannya.

Dokumen yang penting diantaranya, status pasangan calon dengan rekomendasi partai politik yang bertanda tangan dan berstempel basah dari ketua dan sekretaris, SK kepengurusan partai, KTP dan KK Calon dengan keterangan Pengadilan Negeri, hingga laporan kekayaan.

“Misal ada calon yang namanya berbeda di ijazah dengan KTP. Maka harus ada surat keterangan dari pengadilan negeri kalau orang itu sama. Apabila kepala Pengadilan Negeri lagi Umroh atau lainnya kan repot. Hal sepele inilah yang harus disiapkan sejak dini,” jelasnya.

Oleh sebab itu, dia meminta baik parpol ataupun bakal calon betul mencermati syarat-syarat pencalonan. Seperti tertuang dalam Peraturan KPU nomor 1 tahun 2020 dan Peraturan KPU nomor 5 tahun 2020.

“Kita berharap partai politik selalu berkoordinasi dengan kita, harapannya pendaftaran bisa berjalan lancar,” ujarnya.

Sementara, Divisi Hukum KPU Kota Blitar Edy Saputra berharap dengan diselenggarakan sosialisasi bisa membantu masyarakat mengetahui tahapan Pilkada serentak 9 Desember nanti. Serta membangun optimisme Pilkada bisa berjalan lancar di tengah Pandemi Covid-19 ini.

“Kita berpikiran positif bahwa Pilkada ini dilaksanakan dengan lancar. Dan tentunya keselamatan masyarakat menjadi prioritas kita dengan penyelenggaraan Pilkada yang tertib protokol kesehatan,” tandasnya. (jon)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Cak Imin Berpesan Jangan Ada Abuse of Power di Pilkada 2024, Relawan Kompak: Ini Sudah Terjadi di Kota Malang!

SURABAYA, SMNNews.co.id - Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menemui bakal calon kepala daerah (bacakada) di Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Diacara ini, Cak...

Kiprah Produser dan Promotor Muda Jawa Timur Membangun Sportaiment

SURABAYA, SMNNews.co.id - Gerak dan terobosan baru dua anak muda ini layak di acungi jempol, setelah lama tak terdengar kabar di dunia tinju profesional,...

Cak Imin Gelar Pembekalan Bacakada Jatim, Berikut Pesan Ketua Umum PKB ini!

SURABAYA, SMNNews.co.id - Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menemui bakal calon kepala daerah (Bacakada) di Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Dalam sambutannya, Cak...