BLITAR, SMNNews.co.id – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum pulang ke Blitar usai bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung, di rumah orang tuanya di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Rabu (12/04/2023).
Kepulangan Anas Urbaningrum disambut ratusan loyalis, kerabat, sahabat dan keluarga dekat.
Setibanya di rumah, Anas Urbaningrum langsung masuk ke dalam rumah dan bersimpuh di depan sang ibu.
Usai sungkem kepada ibundanya Hj. Sriati, Anas menyapa sahabat dan keluarga yang hadir di rumah orangtuanya.
“Alhamdulillah, hari ini kaki saya menginjak tanah ketika saya dilahirkan. Di tempat saya dilahirkan ini, saya yakini menandai mudik,” kata Anas mengawali orasinya.
“Tapi, (ini) belum mudik Lebaran, ini baru mudik dari Sukamiskin. Mudik Lebarannya tunggu beberapa hari lagi,” lanjut Anas di depan para sahabatnya.
Anas menjelaskan, pengertian mudik adalah pulang kampung. Pulang kampung itu adalah pulang ke asal.
“Asal kita adalah rahim ibu kita. Rahim ibu kita itu bening, suci, murni, putih, tidak ada noda,” ujarnya.
Anas mengatakan sengaja dari Bandung langsung menuju kampung halaman di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, semangatnya untuk mohon doa dari orang tua dan sahabat.
“Supaya langkah saya ke depan dimurnikan, dibersihkan, dibeningkan sesuai perjuangan yang tulus tidak lebih tidak kurang,” katanya.
Anas mengaku terharu karena di rumah orangtuanya, para saudara, teman dan sahabat berkumpul sama seperti ketika menjemputnya keluar dari pintu pengasingan di LP Sukamiskin, kemarin.
“Tapi, ini pintu yang lain, pintu kemurnian, kebersihan dan keberkahan. (Di pintu) ini saya pertanggung jawabkan langkah saya tidak pernah berhenti,” katanya.
Menurutnya, tidak ada yang bisa menghentikan langkahnya, kecuali Tuhan YME.
“Upaya ke depan untuk menempuh langkah yang lebih kuat. Kalau Bahasa Inggrisnya jangkahe luweh ombo (langkahnya lebih luas), silakan dimaknai sendiri,” ujarnya.
Dikatakannya, bukan langkah yang panjang saja yang terpenting. Tapi, langkahnya harus bertujuan, bukan langkah kosong tidak ada substansinya.
“Paling utama di sini (Blitar), saya bertemu dengan ibu dan teman-teman, saya tidak boleh bicara panjang. Yang panjang langkahnya bukan panjang bicaranya. Bicara yang ada isinya untuk langkah ke depan lebih baik,” katanya.
Anas divonis majelis hakim delapan tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pembangunan pusat pendidikan, pelatihan dan sekolah olahraga nasional (P3SON) Hambalang.
Selain dihukum delapan tahun penjara, hak politik Anas Urbaningrum juga dicabut. Ia dilarang dipilih selama lima tahun sejak bebas dari penjara. (bonaji)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!