HomeJAWA TIMURBOJONEGOROBelasan Perusahaan Bandel Tak Ikuti BPJS Ketenagakerjaan

Belasan Perusahaan Bandel Tak Ikuti BPJS Ketenagakerjaan

Kantor BPJS ketenagakerjaan, Kabupaten Bojonegoro.

Bojonegoro, suaramedianasional.co.id – Setidaknya 12 perusahaan di Kabupaten Bojonegoro tercatat masih enggan menjalankan amanah undang-undang untuk mengikutsertakan karyawannya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bojonegoro pada bulan Maret 2019 lalu, telah mengajukan surat kuasa khusus (SKK) ke kantor kejaksaan negeri (Kejari) Bojonegoro. Mereka berharap ada peningkatan yang baik setelah data ke 12 perusahaan tersebut diberikan ke Kejari Bojonegoro.

“Tugas kita mengingatkan kewajiban dari perusahaan, apabila sudah tidak bisa kita berikan SKK ke Kejari,” ungkap Firman selaku bidang pengawasan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bojonegoro Selasa (02/4).

Menurut undang-undang nomor 24/2011 tentang BPJS pasal 15 ayat (1) menyebutkan, “Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya serta pekerjanya sebagai peserta ke BPJS sesuai dengan jaminan sosial yang diikuti”.

Dalam undang undang tersebut juga jelas menyebutkan sanksi yang akan diterima perusahaan mulai dari sanksi administratif, denda hingga pidana kurungan.

Pihaknya enggan membuka seluruh data perusahaan yang diajukan SKK ke Kejari Bojonegoro. Firman hanya menyebutkan tiga perusahaan yang beroperasi namun bandel ikutkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan.Yaitu perusahaan sepatu PT Shofung, RSUD Sumberrejo dan RSUD Padangan.

Menurutnya perusahaan tersebut sudah berulang kali diberikan panggilan dan sosialisasi untuk mengikutsertakan karyawannya ke BPJS. Tapi kesadaran pemilik perusahaan masih minim sehingga BPJS perlu meminta bantuan Kejari.

Dari seluruh data pekerja yang masuk ke BPJS Ketenagakerjaan, baru sekitar 70 persen diikutkan sebagi peserta. Sisanya masih belum memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.

” Kita harapkan kesadaran dari perusahaan meningkat, karena ini adalah hak dari pekerja yang harus diberikan,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (DaTUN) Kejaksaan Negeri Bojonegoro Aditya menyampaikan, setelah ada SKK dari pihak BPJS Ketenagakerjaan, kejaksaan akan memanggil perusahaan tersebut.

“Kalau kita panggil mereka bilang iya, tapi kenyataannya masih belum,” kata Aditya.

Selama 2019 pihaknya sudah melakukan panggilan ke 15 perusahaan terkait tunggakan pajak daerah. Sementara untuk BPJS Ketenagakerjaan SKK baru saja diberikan dan akan segera ditindaklanjuti. (din)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

RSUD Bangil Gelar Focus Group Discussion (FGD) Bersama Anggota Komisi 4 Dewan DPRD dan Awak Media

PASURUAN, SMNNews.co.id - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangil Kabupaten Pasuruan, Mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Anggota Dewan Komisi 4 Perwakilan Rakyat Daerah...

Bupati Asahan Buka Festival Tari Gubang Tingkat SD dan SMP Negeri/Swasta se-Kabupaten Asahan

ASAHAN, SMNNews.co.id - Sebanyak 14 Tim yang berasal dari jenjang SD dan SMP di Kabupaten Asahan, mengikuti Festival Tari Gubang dengan tema "Melalui Festival...

Bupati Asahan Pimpin Upacara Hari Peringatan Otonomi Daerah

ASAHAN, SMNNews.co.id - Bupati Asahan H. Surya BSc memimpin Upacara hari peringatan Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di halaman kantor Bupati Asahan, Kamis (25/04/24)....