Surabaya, SMNNews.co.id – Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana kesehatan dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi,alat kesehatan Yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan Yang tidak memiliki izin edar (Ilegal),pada Kamis 24/10/2019.
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Suyono menyampaikan, terbongkarnya kasus kosmetik berbahaya tersebut,setelah pihaknya menemukan berbagai produk kosmetik ilegal.Subdit Indagsi Polda Jatim melakukan proses penyidikan terhadap kasus perdagangan kosmetik ilegal.kemudian ditemukan produk ini mengandung bahan berbahaya,salah satunya mengandung Mercury dan Hidroquinon “papar Kompol Suryono.
Berbagai jenis kosmetik ditarik dari pasaran,karena membahayakan kesehatan,dan petugas kepolisian menetapkan pemilik perusahaan MM sebagai tersangkanya.
Kosmetik mengandung zat berbahaya berupa,Mercury dan Hidroquinon yang diproduksi oleh PT GLadSkinCare.
Kedua Zat tersebut ditemukan dalam belasan produk kecantikan merk KLT meliputi,aneka krim pemutih,sabun wajah hingga serum kecantikan.
Bisnis kosmetik ilegal Yang dilakukan tersangka Sangat menggiurkan, dalam sebulan bisa meraup keuntungan sebesar Rp 1,6 miliar.Bisnis kosmetik ilegal ini beroperasi sejak tahun 2017 silam,tutur Kompol Suryono.
Atas perbuatannya tersebut tersangka terjerat pasal 196 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda hingga 1miliar. Dan pasal 197,undang undang Yang sama dengan pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 1,5 miliar. (Bry)