NGAWI, SMNNews.co.id – Pendaftaran calon pada 4-6 September 2020, membuat KPU Ngawi semakin giat menyiapkan perangkatnya.
“Prinsipnya, kami juga memberikan pengertian pada parpol, tentang persyaratan pencalonan dan syarat calon,” ungkap Ketua KPU Ngawi, Prima Aquiena Sulistyanti.
Antik, sapaan akrab Ketua KPU Ngawi ini, juga menjelaskan bahwa persyaratan pencalonan mutlak harus beres karena tidak ada waktu perbaikan. Namun, syarat calon, diberi waktu perbaikan sekitar 7 hari.
Gabungan parpol yang mengusulkan calon, harus memenuhi persyaratan pencalonan tersebut, sebab bila ada kekurangan, parpol dianggap gagal. Salah satu kewajiban adalah memberikan surat rekomendasi asli dari pengurus pusat partai (stempel basah).
“Bila tidak mempengaruhi syarat jumlah kursi, ya calon tetap dapat mendaftar, namun parpol yang tidak memenuhi syarat, di KPU berarti tercatat tidak ikut mengusulkan si pasangan calon tersebut,” ujar Antik.
Tidak banyak perubahan untuk syarat calon, kecuali ditiadakannya pernyataan bahwa calon tidak cacat moral. Selain itu, calon dalam Pilkada juga dilarang memiliki hutang yang merugikan keuangan negara.
“Nanti akan ada surat resmi dari pengadilan tentang hal itu, dan disertakan saat mendaftar,” ungkap Antik.
KPU Ngawi akan segera melakukan sosialisasi pada partai-partai pemilik kursi di DPRD, tentang persyaratan pencalonan dan syarat calon, pada minggu ini. (ari)