HomeBERITASatresnarkoba Polres Pasaman Amankan Dua Orang Tersangka Bawa 102 Paket Jenis Daun...

Satresnarkoba Polres Pasaman Amankan Dua Orang Tersangka Bawa 102 Paket Jenis Daun Ganja

Pasaman, SMNNews.co.id -Nekat membawa narkotika jenis daun ganja kering siap edar, dua orang warga  Kabupaten Agam dan kota Bukittinggi di ringkus Satresnarkoba Polres Pasaman.

Upaya pemberantasan penyalahgunaan Narkotika di kabupaten Pasaman terus di galakkan oleh Polres Pasaman dan jajarannya. 

Jajaran anggota Satnarkoba Polres Pasaman berhasil meringkus dua tersangka penyalahgunaan narkoba yakni Ryanda Ta Farel (21 tahun) warga Pasar Pagi Birugo Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi dan Muhammad Faisal (20 tahun) warga Koto Malintang Kecamatan Baso Kabupaten Agam. Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya mengatakan penangkapan tersangka di jalan lintas Sumatera Medan – Bukit Tinggi yang beralamat di Pasar Salibawan Jorong IV Salibawan Nagari Sundatar Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman.

“Barang bukti (BB) yang di amankan 102 (Seratus Dua) paket besar diduga narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat yang dimasukkan ke dalam 5 (lima) buah karung goni plastik dan 1 (satu) unit mobil merek Toyota Avanza warna silver dengan Nomor Polisi B 1809 EOJ,” kata Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya di dampingi Kasat Narkoba Iptu Syafri Munir, Senin (10/08/2020).

Sementara Kasat Narkoba Iptu Syafri Munir menjelaskan saat anggota Sat Resnarkoba sedang melakukan patroli (pukul 06.00 wib) mendapat telepon dari KBO Sat Resnarkoba bahwa ada 2 (dua) unit mobil yang kecelakaan dan salah satu mobil tersebut.

“Pengemudi dan penumpang mobil sudah tidak ada di dalam mobil dan keterangan masyarakat setempat bahwa setelah kecelakaan ada 2 (dua) orang yang berlari meninggalkan mobil,” jelasnya.

Selanjutnya, kata dia, sekira pukul 07.00 wib dilakukan pengintaian sepeda motor, pengemudi dengan gelagat yang mencurigakan.

“Sekitar jam 08.45 wib melihat bahwa 2 (dua) unit sepeda motor menaikkan 2 (dua) orang dengan membonceng 1 (satu) orang di daerah Nagari Sundatar Kecamatan Lubuk Sikaping dengan jarak 2 KM (dua Kilometer) dari jarak mobil membawa Narkotika jenis ganja kering,” terangnya.

Tersangka Ryanda Ta Farel (21 tahun), kata Kasat Narkoba, ditemukan membawa senjata api jenis Air SopGun merek P. BARETTA beserta amunisi 1 (butir), tutupnya. (Mad)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Tinjau Jalan Amblas di Talangi Rimbo Baru, Plt. Bupati Rejang Lebong Perintahkan Perbaikan Darurat

REJANG LEBONG, SMNNews.co.id - Respon cepat ditunjukkan Plt. Bupati Rejang Lebong, Hendri Praja, dalam menanggapi keluhan masyarakat terkait kondisi jalan amblas di kawasan Taman...

DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Raperda Non APBD Tahun 2026

PASURUAN, SMNNews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2026 menjadi Peraturan...

Ketua Fraksi Gerindra Jember Tegas Tegak Lurus Keputusan MKP

JEMBER, SMNNews.co.id - Senin (18/05/2026), Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jember, Hanan Kukuh Ratmono, memastikan partainya mengikuti penuh putusan Mahkamah Kehormatan Partai (MKP) terkait sidang...