HomeBERITADiduga Setubuhi Anak Dibawah Umur, Seorang Guru Honorer Diamankan Polres Tulang Bawang...

Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur, Seorang Guru Honorer Diamankan Polres Tulang Bawang Barat

Tersangka yang berhasil diamankan satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang Barat

TULANG BAWANG BARAT, SMNNews.co.id – Diduga melakukan Persetubuhan anak dibawah umur seorang guru honorer diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur, DA (16).

“Pelaku berinisial TNH (36), warga tiyuh Kagungan Ratu Rk 06, Kec. Tulang Bawang Udik, Kab. Tulang Bawang Barat. Pelaku diamankan Pada hari ini senin tanggal 14 November 2022 sekira jam 15.00 wib , Anggota Tekab 303 Presisi Polres Tubaba mencari keberadaan pelaku dan didapati informasi pelaku ada dikediamannya di Tiyuh kagungan Ratu Kec Tulang Bawang Udik kab Tulang Bawang Barat dan Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan tersangka mengakui perbuatan nya telah menyetubuhi korban kemudian tersangka dibawa kepolres Tubaba untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim IPTU Dailami,S.H yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M, di Polres Tulang Bawang Barat, Selasa (15/11/2022).

Baca Juga : Nekat Edarkan Narkotika! Seorang IRT Ditangkap Polres Tulang Bawang

Ia mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban, Mini Suryani,alamat Tiyuh Pulung Kencana Kec Tulang Bawang Tengah Kab Tulang Bawang Barat, Minggu (13/11/2022).

Dalam hal ini, kata dia, keluarga korban melaporkan kasus dugaan persetubuhan tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat, setelah mengetahui keluarganya telah diperkosa oleh terduga TNH.

“Kronologi kejadian, Modus Pelaku membujuk korban untuk menjalani hubungan (pacaran) selama pacaran pelaku membujuk korban untuk melakukan Hubungan badan dengan di iming imingi untuk dinikahi setelah lulus sekolah yang mana hubungan intim tersebut dilakukan pertama kali pada bulan April 2022 Sampai akhirnya pada bulan September 2022 korban telat datang bulan dan setelah di tes Korban Positif hamil dan korban memberitahu hal tersebut kepada pelaku namun tanggapan pelaku malah menghindar (memblokir nomor hp korban dan tidak bisa dihubungi selama 1 minggu) atas kejadian tersebut pihak keluarga/ibu kandung Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat,” ungkap Kasat.

Baca Juga : Polres Tulang Bawang Ungkap Pemilik Psikotropika, Modus Pengiriman Melalui Paket!

Terkait dengan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut, Kasatreskrim mengatakan pelaku dijerat dengan

Tindak Pidana “Persetubuhan Anak Dibawah Umur” Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1), (2) dan ayat ( 3) Jo Pasal 76 D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (hendri)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Pemkab Jombang Raih Opini WTP untuk ke-11 Kali Berturut-turut

JOMBANG, SMNNews.co.id - Pemkab Jombang kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI, Perwakilan Jawa Timur untuk kali ke-11...

Stop Bullying, Polres Pamekasan Gencar Lakukan Police Goes To School

PAMEKASAN, SMNNews.co.id - Polres Pamekasan gencar melakukan kegiatan Police Goes To School, kali ini dilaksanakan oleh Polsek Palengaan,  Kapolsek Palengaan AKP Ach Supriyadi turun...

Upacara Hardiknas 2024, Pemkab Jombang Gaungkan Giat Belajar, Giat Prestasi dan Giat Berkarya

JOMBANG, SMNNews.co.id - Pemerintah Kabupaten Jombang melaksanakan Upacara Bendera Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2024 di lapangan Pemda Jombang pada Kamis (02/05/2024) pagi. Upacara diikuti...