NGAWI, SMNNews.co.id – Carut marut soal proyek saluran di Jl. Panjaitan, akhirnya berbuntut pelaporan ke kejaksaan. Rabu siang (22/01/2020), terlayang laporan dugaan pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara ke kejaksaan setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Ali Sunhadji, menyatakan pihaknya akan mendalami secara serius laporan masyarakat terkait dugaan korupsi, termasuk laporan mengenai proyek saluran di Jl Panjaitan. “Saya itu tidak ada kepentingan, kalau di situ ada dugaan pelanggaran hukum dan potensi kerugian negara ya kita sidik,” janjinya.
Saluran di Jl. Panjaitan sendiri merupakan proyek rehab dengan nilai Rp 2,4 M pada tahun 2018, namun sampai akhir Desember tidak selesai dan DPUPR menambah waktu pelaksanaan kerja 50 hari atau selesai sampai Februari 2019, dengan pemberlakuan denda.
Selain itu, saat akan dikerjakan sudah diberi dana 20 persen atau sekitar Rp 480 juta sebagai uang muka. Saat perpanjangan ditambah lagi 30 persen sehingga total dana yang dibayarkan Rp 1,2 M.
Saat menambah waktu kerja ini, Dwi Miyanto, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengakui capaian fisik pekerjaan mencapai 60 persen. Namun, tambahan waktu ini pun tak membuat pekerjaan beres.
Saluran tak selesai, DPUPR menetapkan putus kontrak pada 14 Februari 2019. “DPUPR usai putus kontrak berhasil menarik jaminan pelaksanaan sekitar Rp 240 juta atau sekitar 10 persen dari total nilai proyek,” ujar Dwi saat rapat bersama Komisi IV DPRD Ngawi.
Putus kontrak ini anehnya tak diikuti pengajuan ke daftar hitam untuk pelaksananya yakni PT Tujuh Sembilan Sembilan. Alasan dari DPUPR karena menunggu balasan surat permintaan rekomendasi black list dari Inspektorat.
Namun hal ini belakangan dibantah oleh Inspektorat yang mengaku tak pernah menerima surat dari DPUPR.Saling lempar tudingan ini tak mengubah fisik proyek yang kini mangkrak dengan ratusan unit u ditch berserakan di lokasi, tanpa pemasangan sempurna.
Irwan, pelapor kasus ini, mengaku prihatin dengan proyek saluran tersebut. Apalagi sudah ada dana negara yang dikeluarkan hanya untuk membayar proyek yang tak selesai.
“Hal inilah yang menggerakkan kami melapor dan tentu kami percaya janji kejaksaan yang akan menangani dengan serius hal ini,” ungkap Irwan. (ari)