HomeBERITADitreskrimsus Polda Sumsel Gerebek Gudang Penampungan BBM di Desa Talang Buluh

Ditreskrimsus Polda Sumsel Gerebek Gudang Penampungan BBM di Desa Talang Buluh

Anggota Ditreskrimsus Polda Sumsel saat melakukan penyelidikan ke gudang penampungan BBM di Desa Talang Buluh

PALEMBANG, SMNNews.co.id – Berawal dari informasi dari masyarakat mengenai penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, anggota Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan ke gudang penampungan BBM di Desa Talang Buluh, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin beberapa waktu lalu.

Hasilnya mengamankan pemilik gudang berinisial HS (42) dengan barang bukti satu unit mobil Mitsubshi Canter nopol BG 8406 CD warna kuning bermuatan tangki petak besi yang berisi minyak solar sulingan sejumlah 9.800 Liter, satu buah baby tank berisi minyak solar sulingan sejumlah 800 liter dan 8 buah baby tank dalam keadaan kosong.

Baca Juga : Nahas!! Dua Bocah Tenggelam di Kolam Retensi Perum Kajang Bayan Gandus

Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa pengungkapan ini tidak lepas peran masyarakat yang memberikan informasi mengenai hal itu.

“Saat anggota kita mendatangi gudang penampungan BBM bersubsidi tersebut, sudah terlebih dahulu anggota Polsek Talang Kelapa mendatangi TKP. Sehingga tim gabungan kita dan Polsek Talang Kelapa berhasil mengamankan pelaku dan beberapa barang bukti,” ujarnya, Rabu (16/11).

Dirinya menjelaskan, bahwa untuk langkah selanjutnya anggotanya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku sebagai pemilik.

“Selain itu kita juga memberikan arahkan kepada penyidik Polsek Talang Kelapa, agar segera untuk berkoordinasi dengan Pihak Polisi Militer (PM) atau Ankum Kodim Banyuasin dikarenakan pemilik BBM dan Lokasi adalah personil TNI aktif,” jelasnya.

Baca Juga : Akibat Tersinggung!! Seorang Pemuda di Surabaya Nekat Bacok Warga

Atas ulahnya pelaku terkena Tindak Pidana Migas berupa penyalahgunaan bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah sebagaimana di maksud dalam 55 UU nomor 22 Thn 2001 tentang Migas yang telah dirubah dalam pasal 40 angka 9 Undang-undang nomor 11 Thn 2020 tentang Cipta Kerja. (jhoni)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Ditemukan Mayat Tanpa Identitas Membusuk di Hutan Tulungrejo Gandusari Blitar

BLITAR, SMNNews.co.id - Warga Dusun Tulungrejo, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar digemparkan dengan penemuan mayat yang sudah membusuk di kawasan hutan Petak 6A RPH Gandusari...

Pjs. Bupati Pasaman Edi Dharma Kunjungi Pabrik Pakan Ikan

PASAMAN, SMNNews.co.id - Guna memastikan produksi Pakan ikan untuk kebutuhan petani ikan, didampingi Kadis Perikanan M. Dwi Richy, Pjs. Bupati Pasaman Edi Dharma meninjau...

Rapat Paripurna Pelantikan Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar Masa Jabatan 2024-2029

BLITAR, SMNews.co.id - Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar masa jabatan 2024-2029 resmi dilantik dalam rapat paripurna yang diselenggarakan di ruang Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar,...