SURABAYA, SMNNews.co.id – Subdit III Jatanras, Ditreskrimum Polda Jatim menggelar konferensi pers terkait tindak pidana kepemilikan Senjata api ilegal, Selasa 07/01/2020.
Dalam konferensi persnya Wadirreskrimsus Polda Jatim yang didampingi Kabidhumas Polda Jatim Kombes pol Trunoyudho Wisnu Andiko menjelaskan,”berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku SA pernah menerima gadai senjata api rakitan dari seseorang yang berinisial ND,dan senjata api rakitan tersebut digunakan tersangka DE dalam aksinya untuk menakut-nakuti /mendukung pengamanan dalam menjual obat pil koplo tanpa ijin yang dibeli dari BG.”
Kini dua tersangka telah diamankan di Mapolda Jatim,dan dari hasil pengembangan penyidikan tersangka memiliki pil koplo jenis double L,setelah penyidikan dikembangkan lebih dalam ternyata dirumahnya ditemukan kurang lebih 36.000 pil Doble koplo.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, didapatkan keterangan dari tersangka bahwa omset dari hasil penjualan obat tersebut sebesar RP 2000.000,’ lebih.dan kasus tersebut masih terus dikembangkan bekerja sama dengan Satreskrim Polres Jember.
Dari hasil penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa,1pucuk rakitan jenis revolver Caliber 38 PC warna hitam,6 butir amunisi aktif call 38, 1 sarung senjata warna hitam dari kulit,37.499 butir pil jenis Tryhexyphenedhyl, sejumlah uang hasil penjualan obat pil koplo,1 buah HP Nokia,28 kantong putih merk C-Tik/kantong berisi 100 lembar.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan pasal 1 UU no 12 tahun 1951 dan pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009.(Bry)