BLITAR, SMNNews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar rapat paripurna dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan bersama tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2022, di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Rabu (07/09/2022) Siang.
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito didampingi Wakil Ketua Muhammad Rifa’i, Susi Narulita dan Mujib itu juga dihadiri Bupati Blitar Rini Syarifah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blitar Izul Marom, sejumlah kepala OPD dan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Blitar.
Baca Juga : Bupati Blitar Siap Bantu Penyelesaian Sertifikasi Wakaf, Demi Terwujudnya Kepastian Hukum
Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito menyampaikan, rapat paripurna ini merupakan kelanjutan pembahasan tentang perubahan KUA-PPAS tahun 2022. Kita ketahui bersama bahwa Bupati telah menyampaikan penjelasan tentang perubahan KUA-PPAS tahun 2022 pada rapat paripurna tanggal 19 Agustus 2022.
“Selanjutnya, Badan Anggaran telah melaksanakan tugasnya yaitu membahas dan mencermati materi perubahan KUA-PPAS tahun 2022,” jelasnya.
Sambung Suwito, adapun hasil pembahasan akan ditindaklanjuti dengan proses penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD.
Baca Juga : Wabup Blitar Rahmat Santoso Akan Pantau Terus, Korban Penganiayaan Anak di Kecamatan Talun
Sementara Bupati Blitar Rini Syarifah mengatakan, pendantanganan nota kesepakatan bersama tentang Perubahan KUA-PPAS 2022 berjalan lancar dan tidak ada kendala apapun.
“Alhamdulillah, proses penandatanganan nota kesepakatan bersama tentang Perubahan KUA-PPAS 2022 berjalan lancar dan tidak kendala,” pungkasnya.Bupati Blitar. (adv/bonaji)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!