PASURUAN, SMNNews.co.id – Catatan demi catatan yang dilayangkan legislatif saat agenda Sidang Paripurna II di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (09/11/2022) langsung dijawab oleh Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf, sehari berikutnya.
Orang nomor satu di Kabupaten Pasuruan ini membeberkan Jawaban tersebut, dalam paripurna ke III di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Kamis (10/11/2022).
Baca Juga : DPRD Kabupaten Pasuruan Mengesahkan Dua Raperda Perubahan non-APBD Secara Sekaligus
Mulai dari maraknya warung remang-remang, solusi atas pengetatan pupuk bersubsidi, serta rendahnya PAD wisata dan beberapa sorotan lainnya.
Menurut Gus Irsyad, terkait izin warung remang-remang atau pun karaoke, Pemkab Pasuruan terus melakukan penertiban sesuai izin yang ditetapkan. Pihaknya tidak menutup ruang terhadap warga yang ingin mendirikan usaha.
“Asalkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Gus Irsyad.
Berkaitan dengan pupuk bersubsidi, tidak bisa dibeli oleh petani di luar usulan RDKK. Sehingga, jika ada hibah pupuk, maka yang diberikan adalah non subsidi.
“Kami terus mengedukasi dalam pembuatan dan pemakaian bahan-bahan organic melalui bimbingan teknis dan sekolah lapang serta penggunaan pupuk alternatif,” jelasnya.
Baca Juga : Nilai Paripurna, RSUD Bangil Lulus Akreditasi Standar Starkes!
Gus Irsyad menguraikan, pengaduan tentang masih adanya lampu PJU yang padam, pihaknya telah menampungnya. Pihaknya pun juga menegaskan kalau akan melakukan langkah-langkah perbaikan. Sesuai dengan tingkat dan jenis kerusakan. Sidang itupun ditutup usai pembacaan jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi. Selanjutnya, pembahasan dilanjutkan di tingkat komisi.
Dalam kegiatan tersebut, ada hal yang menarik. Bupati Pasuruan, mendapatkan surprise. Lantaran hari paripurna kemarin, bertepatan dengan ulang tahunnya yang ke 52 tahun. (an)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!