Trenggalek, SMNNews.co.id – Masih banyaknya pelaksana tugas (PLT) pada instansi di Pemerintah Kabupaten Trenggalek menjadi sorotan Komisi, sorotan tersebut tentang evaluasi legalitas PLT sebagai perencana dan pengguna anggaran. Fraksi PARI DPRD Trenggalek menyampaikan hal tersebut saat menyampaikan pandangan umum dalam evaluasi APBD tahun 2019 kemarin.
Menurut Husni Tahir Hamid Anggota DPRD Trenggalek dari Fraksi PARI menjelaskan, bukan tentang boleh atau tidak, namun mari evaluasi Legalitas Pelaksana tugas (PLT) yang ditunjuk sebagai pengguna anggaran. Jika mengacu dalam peraturan, menurut undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara pasal 6 ayat 1 bahwa pengguna anggaran adalah kepala bukan pelaksana tugas atau pejabat yang ditunjuk.
“Jadi pengguna anggaran itu adalah kepala dinas, bukan PLT juga bukan pejabat yang di tunjuk. Karena itu memang ketentuan undang-undang,” terangnya Jum’at (1/11/2019).
Maka dari itu kami dari Fraksi PARI meminta agar ada evaluasi legalitas pada pelaksanaan itu, bukan tentang bisa atau tidaknya. Jadi ini ada peraturan yang menyebut itu, jadi berlakukan peraturan ini. Karena yang menentukan kesalahan itu adalah polisi atau jaksa bukan DPRD. Apalagi saat ini dalam praktiknya di Trenggalek nyatanya juga banyak PLT yang tetap menjalankan dalam merencanakan dan menggunakan anggaran.
“Seperti PLT Dinas PUPR, ia sebagai pengguna anggaran juga dan itu sah atau tidak dalam legalitas bukan bisa atau tidaknya,” ucap Husni.
Intinya Husni menambahkan, semua hanya meminta evaluasi akses legalitasnya, fraksi tidak mengatakan itu salah atau tidak. Karena DPRD dan Pemkab adalah sejajar, sedangkan DPRD hanya bisa mengingatkan. Jangan sampai pelaksanaan tersebut bisa menjadi polemik dikemudian hari. (Rud)