TOUNA, SMNNews.co.id – Dua nelayan yang di duga melakukan tindak pidana Narkotika jenis (sabu) di Kost Jl. Sultan Hasanuddin, Kelurahan Labiabae, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Touna, Jumat (19/1/2024) sekitar pukul 03.00 Wita, berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Tuona.
Kedua terduga penyalahgunaan Narkotika tersebut adalah MAO (37) warga Desa Lembanato, Kecamatan Togean dan S (21) warga Desa Wakai, Kecamatan Una Una, Kabupaten Touna.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Touna AKBP Ridwan J. M. Hutagaol, pada saat konferensi pers dan didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Gede Krisna Arsana, dan Kasi Humas AKP Triyanto, Kamis (22/2/2024).
AKBP Ridwan saat menjelas kan, kronoligis nya kasus ini bermula dari laporan masyarakat bahwa di Kost Jl. Sultan Hasanuddin, Kelurahan Labiabae, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Touna sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, sehingga Tim Opsnal Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka yang sedang asik mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
“Dari hasil penggeledahan tempat kost tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 0,15 Gram, 1 buah Pirex, butir obat keras daftar G jenis THD dan 1 lembar kertas timah rokok warna merah,” jelasnya.
“Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelas. Kapolres. (hms/db)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!