HomeBERITAIzin Tower Provider Panggul Disoal, Masyarakat Merasa Keberatan

Izin Tower Provider Panggul Disoal, Masyarakat Merasa Keberatan

Proses pelayanan perizinan di kantor PM-PTSP Trenggalek

Trenggalek, SMNNews.co.id – Adanya polemik tentang perizinan tower provider di Kecamatan Panggul Trenggalek Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Trenggalek mengaku bahwa izin tersebut masih keluar untuk izin prinsip. Sedangkan informasi tower tersebut telah dilakukan pembangunan. 

Jika mengacu pada peraturan pembangunan tower harus ada tiga izin, namun ini masih ada satu, untuk proses selanjutnya dinas terkait akan segera melalukan klarifikasi bersama untuk menemukan permasalahan tower tersebut. 

Mulyahandaka Kepala Dinas PM-PTSP Trenggalek mengatakan, pada prinsipnya perizinan pembangunan tower provider harus ada tiga izin yang harus di urus. Pertama izin prinsip, seperti tata ruang dengan mengacu RTRW yang ada di daerah dengan menyatakan apakah diperbolehkan atau tidak. 

“Setelah ada izin itu juga belum boleh untuk melakukan pembangunan, karena harus mengurus IMB dahulu dengan membuat gambar serta krontruksi yang akan dikeluarkan izinnya oleh Dinas PUPR,” ungkapnya, Kamis (10/10/2019).

Mulyahandaka juga menjelaskan, setelah itu ada lagi izin lingkungan, itupun sebelum adanya pembangunan. Dengan membuat dokumen dengan harus melakukan sosialisasi bersamamasyarakat setempat. Proses ini untuk meminta persetujuan masyarakat, apakah mereka menyetujui atau bagaimana. 

“Sedangakan untuk polemik ini sendiri, tuntutan dari masyarakat bahwa mereka merasa kebertan. Dari informasi yang ada, untuk yang tandatangan menyetujui pembangunan itu bukan merupakan masyarakat setempat,” terangnya.

Sedangkan untuk proses perizinan sendiri, tower provider tersebut saat ini masih mengantongi izin prinsip. Sedangkan untuk izin prinsip pada dasarnya belum boleh dibangun. Menanggapi hal tersebut, permasalahan ini nanti akan dibahas dan dicarikan solusi untuk duduk bersama antara DPRD, Dinas sendiri masyarakat setempat dan kecamatan. Tunggu sajalah nanti akan segera ditindaklanjuti. 

“Pada dasarnya jika masih mempunyai izin prinsip dan dinyatakan ada pelanggaran maka biasnya akan di hentikan sementara pembangunannya bahkan juga bisa saja dibongkar proses pembangunan yang telah ada,” pungkasnya. (Rud)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Dongkrak Minat Transportasi Umum dan Wisata, Pemkab Jember Luncurkan Program Anak Senja dan Jelita

JEMBER, SMNNews.co.id - Pemerintah Kabupaten Jember, bersama dinas perhubungan, dengan bangga mengumumkan launching dua program inovatif Angkutan Sekolah Gratis (Anak Senja) dan Angkutan Jember...

Pj Bupati Pasuruan Pimpin Upacara Hari Pendidikan Nasional 2024

PASURUAN, SMNNews.co.id - Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional, Pj. Bupati Pasuruan Dr. Andrianto, menggelar Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024. Dengan mengangkat tema...

Pemkab Jombang Raih Opini WTP untuk ke-11 Kali Berturut-turut

JOMBANG, SMNNews.co.id - Pemkab Jombang kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI, Perwakilan Jawa Timur untuk kali ke-11...