NGAWI, SMNNews.co.id – Johan Budi Sapto Pribowo, anggota Komisi II DPR RI, menegaskan bahwa mematuhi protokol kesehatan wajib diutamakan para penyelenggara Pilkada Serentak 2020.
Hal ini disampaikan saat mangan juru bicara KPK tersebut mengunjungi KPU Ngawi, dalam rangkaian resesnya, Senin (19/10/2020).
Meskipun menilai KPU Ngawi siap menyelenggarakan Pilihan Bupati-Wabup, namun kepatuhan atas aturan standar protokol kesehatan, tak dapat ditawar.
Patuh protokol kesehatan itu juga berlaku untuk peserta atau calon di Pilkada. Menurut Johan Budi, sanksi saat ini memang hanya administratif yakni teguran dan pembubaran kampanye, sehingga calon bisa jadi abai atau mengesampingkannya.
“Kami sendiri minta ada payung hukum untuk kemungkinan sanksi yang lebih tegas bila calon di Pilkada melanggar, bila perlu ada diskualifikasi,” katanya.
KPU dan Bawaslu, menurut Johan Budi, memang memiliki tugas lebih berat karena melaksanakan Pilkada di masa Pandemi Covid-19.
Johan Budi juga memprediksi angka partisipasi pemilih akan menurun saat pencoblosan, 9 Desember 2020 mendatang. Apalagi, di Ngawi hanya ada satu paslon dan batasan juga berlaku pada cara kampanye, yang dapat mengurangi animo masyarakat.
Bahkan, sampai kini juga belum ada aturan teknis andai saat coblosan nanti ada warga yang tengah dikarantina karena virus Corona. Johan Budi berjanji akan membawa kemungkinan kasus seperti itu dalam rapat di DPR RI.
Menurut Johan Budi, partisipasi di Pilkada harus tetap diupayakan optimal. Namun semua pihak harus patuh protokol kesehatan standar pencegahan Covid-19.
“Karena kesehatan masyarakat harus diutamakan dan kita semua tak ingin ada klaster penularan baru yaitu dari klaster Pilkada,” pungkas Johan Budi. (ari)