HomeBERITAPolres Lumajang Berhasil Gagalkan Penyeludupan 10 Ton Pupuk Bersubsidi

Polres Lumajang Berhasil Gagalkan Penyeludupan 10 Ton Pupuk Bersubsidi

Barang bukti Pupuk Bersubsidi yang berhasil diamankan Polres Lumajang

LUMAJANG, SMN – Polres Lumajang berhasil gagalkan penyeludupan pupuk Urea dan Ponska bersubsidi sebanyak 10 ton berupa Pupuk Urea 5 ton dan Phonska 5 ton, di Jalan Dusun Karangayar, Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang,  menuturkan, berawal dari petani yang mengeluh kepada Kepala Desa bahwa pupuk selalu tidak ada ditingkat pengecer. Sebelumnnya pengiriman dari distributor selalu rutin masuk ke pengecer.

“Tepatnya Sabtu dinihari kemarin, polisi berhasil mengamankan truk nopol N 9126 UZ, yang mengangkut pupuk bersubsidi 10 ton jenis urea dan ponska beserta sopir dan pembelinya,” ungkap Kapolres saat menggelar konferensi pers, Senin (17/7/2023) kemarin.

Dia menjelaskan, motif pelaku ini menjual pupuk subsidi di luar peruntukan yang bukan termasuk dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan menjual dengan Harga Enceran Tertinggi (HET), pelaku menjual Urea dan Ponska dengan harga Rp 150 ribu, padahal harga Het nya Rp 112,500, sedangkan Ponska Rp 115.000. Dari hasil penggeledahan di toko atau kios, petugas mengamankan beberapa dokumen kwintasi dan data RBKK serta data 2 penyaluran pupuk dari distributor ke agen ke agen kepada petani.

“Kami akan kembangkan apakah ada tindak pemalsuan dokumen atau pemalsuan data seolah -olah pupuk tersebut telah diambil oleh petani, padahal secara fakta tidak diambil oleh petani,” jelasnya.

Kapolres mengatakan, saat ini ada 4 orang saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan. Pihaknya akan segera menetapkan tersangka.

“Pengakuan sementara pelaku hanya satu kali, tetapi dari dokumen yang ada sepertinya sudah berulang kali. Kita akan kembangkan distributornya apakah distributor ini menyalurkan sesuai kuotanya tetapi tidak ke petani. Ini kita masih dalami,” ungkapnya.

Kapolres Lumajang menegaskan, kegiatan ungkap kasus penyelundupan pupuk bersubsidi pemerintah merupakan tindakan nyata oleh Polres Lumajang sebagai implementasi komitmen tegas Kepolisian terhadap oknum penyalahgunaan pupuk subsidi yang mensengsarakan para petani.

“Saya ingatkan kepada pelaku penyalahgunaan dan penyelewengan pupuk subsidi, hentikan jangan mengambil keuntungan dari penderitaan orang lain, termasuk petani yang susah sekali mendapatkan pupuk di lapangan,” tegasnya.

Tersangka di jerat pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo pasal 1 ke 3 (e) UU Darurat Nomor 7 tahun 1995 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi Sub pasal 21 Jo Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dengan ancaman pidana 2 tahun penjara.

“Barang bukti diamankan 1 truk jenis Mitsubihi nopol N 9126 UZ, dan 5 ton pupuk bersubsidi jenis urea, dan 5 ton pupuk jenis Ponska, uang tunai 14 juta dan beberapa dokumen kwintasi dan data RBKK” pungkasnya. (smn/red) 

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Polres Blitar Terjunkan Personel untuk Amankan Perayaan Jumat Agung di Wilayah Kabupaten Blitar

BLITAR, SMNNews.co.id – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban selama perayaan Jumat Agung, Polres Blitar menerjunkan sebanyak 215 personel ke sejumlah titik di wilayah...

Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Bekuk Lima Pengedar Narkotika Lintas Wilayah

PASURUAN, SMNNews.co.id - Polres Pasuruan Kota kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas wilayah dalam sebuah operasi yang berlangsung pada Jumat (11/4/2025) dan Sabtu (12/4/2025)....

Cabdin Pendidikan Wilayah Jember Berangkatkan 89 Kontingen LKS Dikmen Provinsi Jawa Timur 2025

JEMBER, SMNNews.co.id - Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan Wilayah Jember resmi memberangkatkan 89 kontingen terbaiknya untuk mengikuti ajang Lomba Kompetensi Siswa (LKS) Dikmen SMA SMK...