SURABAYA, SMNNews.co.id – Bertempat di ruang Humas Mapolda Jatim,Ditresnarkoba Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya menggelar konferensi pers terkait ungkap kasus Narkotika jenis Sabu Sabu.
Pelaku yang diketahui bernama Dio Anggriawan Soebandi warga Driyorejo Gresik, ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim pada Selasa 2 Januari 2020, tepatnya di parkiran terminal 2 bandara Juanda Surabaya.
Kombes pol Trunoyudho Wisnu Andiko Kabid humas Polda Jatim menjelaskan,dalam pengembangannya pelaku tersebut merupakan residivis pemakai sabu.
“Setelah sekian lama jadi pemakai dan di penjara ,sekarang malah meningkat menjadi kurir jaringan Internasional.”jelasnya, pada Rabu,15/01/2020.
Trunoyudho, menambahkan barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku tersebut berupa 10 bungkus plastik warna hijau yang di dalamnya berisi Narkotika jenis Sabu seberat kurang lebih 10.870 gram.
Modus dari kejahatan ini,si pelaku dikendalikan oleh seseorang yang berinisial Z untuk mengambil mobil KIA yang di dalamnya ada sebuah tas yang berisi Sabu ditempat parkir bandara Juanda.
Kemudian petugas Ditresnarkoba yang memperoleh informasi dari masyarakat disinyalir adanya peredaran narkoba jenis sabu yang akan di selundupkan Melalui Miyanmar,Serawak, Pontianak, Surabaya melalui Kapal laut, langsung mengadakan penyelidikan.
Anggota Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan pembuntutan pada,22 Desember 2019 hingga ke daerah Mojokerto,Jombang, Kediri, Sidoarjo dan Surabaya.
Ternyata dari hasil analisa dari survaelance dan pembuntutan kurir Narkoba tersebut ada di terminal 2 bandara Juanda Surabaya.
Dengan sigap petugas berhasil menangkap pelaku tersebut,dan kini pelaku Dio ditahan di Mapolda Jatim beserta 10.870,9 gram Sabu.
Atas perbuatannya tersebut,tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Bry)