HomeBERITAPuluhan Kilo Sabu Sabu dalam Kemasan Teh, Berhasil di Amankan Ditresnarkoba...

Puluhan Kilo Sabu Sabu dalam Kemasan Teh, Berhasil di Amankan Ditresnarkoba Polda Jatim

Konferensi pers terkait ungkap kasus Narkotika jenis Sabu Sabu.

SURABAYA, SMNNews.co.id – Bertempat di ruang Humas Mapolda Jatim,Ditresnarkoba Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya menggelar konferensi pers terkait ungkap kasus Narkotika jenis Sabu Sabu.

Pelaku yang  diketahui bernama Dio Anggriawan Soebandi warga Driyorejo Gresik, ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim pada Selasa 2 Januari 2020, tepatnya di parkiran terminal 2 bandara Juanda Surabaya.

Kombes pol Trunoyudho Wisnu Andiko Kabid humas Polda Jatim menjelaskan,dalam pengembangannya pelaku tersebut merupakan residivis pemakai sabu.

“Setelah sekian lama jadi pemakai dan di penjara ,sekarang malah meningkat menjadi kurir jaringan Internasional.”jelasnya, pada Rabu,15/01/2020.

Trunoyudho, menambahkan barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku tersebut berupa 10 bungkus plastik warna hijau yang di dalamnya berisi Narkotika jenis Sabu seberat kurang lebih 10.870 gram.

Modus dari kejahatan ini,si pelaku dikendalikan oleh seseorang yang berinisial Z untuk mengambil mobil KIA yang di dalamnya ada sebuah tas yang berisi Sabu ditempat parkir bandara Juanda.

Kemudian petugas Ditresnarkoba yang memperoleh informasi dari masyarakat disinyalir adanya peredaran narkoba jenis sabu yang akan di selundupkan  Melalui Miyanmar,Serawak, Pontianak, Surabaya melalui Kapal laut, langsung mengadakan penyelidikan.

Anggota Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan pembuntutan pada,22 Desember 2019 hingga ke daerah  Mojokerto,Jombang, Kediri, Sidoarjo dan Surabaya.

Ternyata dari hasil analisa dari survaelance dan pembuntutan kurir Narkoba tersebut ada di terminal 2 bandara Juanda Surabaya.

Dengan sigap petugas berhasil menangkap pelaku tersebut,dan kini pelaku Dio ditahan di Mapolda Jatim beserta 10.870,9 gram Sabu.

Atas perbuatannya tersebut,tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Bry)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Tinjau Wilayah Akibat Banjir, Bupati Pasaman Sabar AS: Perlu Aksi Secepatnya!

PASAMAN, SMNNews.co.id - Dampak banjir yang melanda wilayah Pasaman beberapa daerah Pasaman, menyisakan banyaknya rusak sarana dan prasarana dibeberapa tempat, Seperti halnya yang dirasakan...

Cak Imin Berpesan Jangan Ada Abuse of Power di Pilkada 2024, Relawan Kompak: Ini Sudah Terjadi di Kota Malang!

SURABAYA, SMNNews.co.id - Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menemui bakal calon kepala daerah (bacakada) di Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Diacara ini, Cak...

Kiprah Produser dan Promotor Muda Jawa Timur Membangun Sportaiment

SURABAYA, SMNNews.co.id - Gerak dan terobosan baru dua anak muda ini layak di acungi jempol, setelah lama tak terdengar kabar di dunia tinju profesional,...