BLITAR, SMNNews.co.id – Kegiatan Operasi Gabungan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol-PP) Kabupaten Blitar beserta jajaran Bea Cukai Blitar dalam rangka penindakan hukum peredaran rokok ilegal yang dilaksanakan tiga kali dalam satu minggu belakangan ini. Dalam pelaksanaanya, jajaran SatPol-PP beserta Bea Cukai mendatangi toko-toko penjual rokok khususnya yg diduga menjual rokok tanpa pita cukai alias rokok ilegal, pada hari Jumat(18/11/2022).
Operasi gabungan tersebut, menyisir beberapa wilayah Kecamatan di Kabupaten Blitar antara lain, wilayah kecamatan Sutojayan, Selopuro, Srengat dan Wonodadi.Kegiatan oprasi tersebut, dilaksanakan tiga Hari, dari tanggal 16 -18 november 2022. Kegiatan dipimpin langsung Kasatpol PP Kabupaten Blitar Rustin Tri Setyo Budi.
Baca Juga : Bea Cukai Pasuruan Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal
Hasil dari pelaksanaan kegiatan dapat diamankan ribuan batang rokok ilegal yang didapati dari beberapa toko/kelontong penjual rokok tersebut, sedangkan rokok tersebut semua berasal dari luar blitar.
“Untuk para penjual sementara hanya diberikan sangsi peringatan tertulis dan apabila dikemudian hari masih kedapatan menjual rokok ilegal akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan UU di bidang cukai,” jelas Rustin Tri Setyo Budi Kasatpol PP Kabupaten Blitar.
Rustin menambahkan, selain dari kegiatan itu, Satpol-PP bersama Bea Cukai akan terus gencar melaksanakan kegiatan serupa guna menekan peredaran rokok ilegal khususnya di wilayah hukum Kabupaten Blitar.
“Kegiatan Orpeasi ini merupakan pemanfaatan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Pengawasan Barang Kena Cukai(BKC) sudah sering kami lakukan, kali ini kita laksanakan kembali agar Prosentase BKC Ilegal menurun dan sebagai bentuk dukungan Pemkab dalam upaya Pemberantasan cukai rokok ilegal di wilayah hukum kabupaten Blitar,” imbuh Rustin.
Baca Juga : Tekan Peredaran Rokok Ilegal! Satpol PP Bersama Bea Cukai Rutin Lakukan Sidak
Dalam kesempatan yang sama, dalam bentuk irisan kegiatan Rustin menambahkan, pengendalian & pencegahan Covid 19, pendisiplinan prokes yang bentuk kegiatan simpatik memberikan masker kepada sekelompok masyarakat yang dijumpai tidak mengenakan masker, sebagai upaya kepatuhan terhadap tatanan kehidupan baru, patuh pada protokol kesehatan di tempat umum karena pandemi covid-19 belum berakhir. (adv/bonaji)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!