HomeBERITASatu Dari Dua Pelaku Curat Tower SUTT Ditangkap Polsek Menggala

Satu Dari Dua Pelaku Curat Tower SUTT Ditangkap Polsek Menggala

Tersangka dan Barang Bukti yang berhasil diamankan Kepolisian Polsek Menggala

TULANG BAWANG, SMNNews.co.id – Satu dari dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) tower SUTT milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) berhasil ditangkap petugas dari Polsek Menggala, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial SA (18), berprofesi buruh, warga Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

Baca Juga : Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur, Seorang Guru Honorer Diamankan Polres Tulang Bawang Barat

“Hari Senin (14/11/2022), pukul 06.00 WIB, petugas kami dibantu karyawan PT Haleyora anak perusahaan PT PLN berhasil menangkap satu dari dua pelaku curat tower SUTT yang berada di Jalan Lintas Bawang Latak, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala,” kata Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, S.I.K., M.H, Selasa (15/11/2022).

Dari tangan pelaku ini, lanjut AKP Sunaryo, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 42 batang besi bracing tower SUTT, 98 pasang baut dan mur tower SUTT, dua buah kunci ring nomor 16 dan 19, dua buah kunci pas nomor 22 dan 16, serta sepeda motor Yamaha Vega ZR trodol tanpa plat nomor yang nomor rangka dan nomor mesinnya telah dihapus.

Kapolsek menjelaskan, saat petugasnya sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan curas, curat dan curanmor mendapatkan telepon dari saksi Candra (19), warga Keluruhan Ujung Gunung, yang merupakan karyawan PT Haleyora.

Saksi mengatakan bahwa ada dua orang yang mencurigakan sedang berada di pinggir siring pembatas perkebunan PT Sweet Indo Lampung (SIL). Mendapatkan informasi tersebut, petugas kami langsung menuju ke lokasi.

“Saat tiba di lokasi, petugas kami dibantu karyawan PT Haleyora berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial SA, sedangkan rekannya berhasil melarikan diri dan sekarang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Menggala,” jelas AKP Sunaryo.

Baca Juga : Nekat Edarkan Narkotika! Seorang IRT Ditangkap Polres Tulang Bawang

Akibat kejadian ini, pihak dari PT PLN mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 45 juta dan langsung membuat laporan ke Mapolsek Menggala.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (hendri)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Pimpin Apel Jam Pimpinan, Kapolres Blitar Berikan Penekanan Terhadap Aksi Premanisme Berkedok Ormas

BLITAR, SMNNews.co.id - Polres Blitar menggelar apel jam pimpinan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman. Apel rutin yang dilaksanakan di halaman...

Operasi Pekat II Semeru, Polres Blitar Kota Ungkap 12 Kasus Premanisme dan Amankan 8 Tersangka

KOTA BLITAR, SMNNews.co.id - Operasi Pekat II Semeru 2025 yang berlangsung di Kota Blitar pada tanggal 1 sampai 14 Mei 2025 menghasilkan banyak pengungkapan...

Haul Majelis Sabilu Taubah ke-6, Komunitas Pijat Terapi Gelar Terapi Gratis untuk Umat “Solusi Sehat Tanpa Obat”

BLITAR, SMNNews.co.id – Dalam rangka Haul Majelis Sabilu Taubah ke-6, Komunitas Pijat Terapi "Bolo-Bolo Pijar" Blitar dan se-Karesidenan Kediri menggelar kegiatan terapi pijat gratis...