TRENGGALEK, SMNNews.co.id – Limbah pemindangan ikan tanpa instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang mencemari aliran sungai hingga mengakibatkan keresahan warga yang berada pada lima Desa di Kecamatan Watulimo Trenggalek telah menemukan titik temu.
Solusi tersebut yakni dengan meminta para pengusaha pemindangan ikan diminta untuk membuat IPAL, dari data yang ada sebanyak 14 pengusaha mampu membuat pengolahan limbah secara mandiri sedangkan untuk 21 pengusaha akan diberikan relokasi tempat oleh pemerintah.
Sukarodin Ketua Komisi III DPRD Trenggalek menjelaskan bahwa dalam penanganan permasalahan ini seperti dokter memberikan obat kepada pasien, intinya ketika obat saja untuk menyembuhkan masih ada efek samping maka dalam penyelesaian ini juga harus memikirkan efeknya.
Padahal masyarakat yang ada di Watulimo dan bahkan diluar daerah juga memutarkan ekonomi mereka dengan adanya pemindangan.
“Jangan sampai hanya memikirkan penutupan lokasi pemindangan atau lainnya, karena ini juga berkaitan dengan hajat hidup orang banyak,” tegas Sukarodin Ketua Komisi III DPRD Trenggalek.
Jika dilihat perputaran ekonomi dari hasil pemindangan tersebut Sukarodin menjelaskan besar sekali peranannya. Seperti tempat ikan dari hasil pemindangan atau biasa disebut reyeng. Juga hasil tangkapan dari nelayan serta karyawan pemindangan sendiri.
Dari pertimbangan tersebut maka diambillah langkah agar para pengusaha pemindangan membuat instalasi pengolahan air limbah. Dari jumlah yang ada, 14 pengusaha menyatakan siap untuk membuat IPAL sendiri. Sedangkan 21 lainnya yang tidak mampu secara pribadi akan di bantu oleh pemerintah dengan memberikan relokasi tempat.
“Karena ini merupakan masalah yang serius maka dinas terkait telah merancang beberapa solusi untuk segera dilaksanakan,” pungkasnya. (Rud)