HomeBERITATerima Hibah Dana Pilkada, KPU Daerah Diminta Utamakan Transparansi

Terima Hibah Dana Pilkada, KPU Daerah Diminta Utamakan Transparansi

Nurul Amalia, Komisioner KPU Jatim Divisi Data dan Informasi

Ngawi, SMNNews.co.id – KPU Jawa Timur berpesan pada KPU di daerah yang melaksanakan Pilkada, untuk hati-hati dan transparan. Hal ini bukan hanya dalam mengerjakan tahapan Pilkada saja, namun juga menyoal penggunaan dana. “Salah satunya ya melalui keterbukaan. Hal ini penting mengingat transparansi itu salah satu pintu menuju penggunaan dana yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Nurul Amalia, Komisioner KPU Jatim dari Divisi Data dan Informasi.

Saat ini, ada 19 dari 38 kota/kabupaten di Jatim yang melaksanakan Pilkada. Raa-rata kucuran dana Pilkada yang berasal dari APBD daerah masing-masing paling sedikit Rp 25 M lebih tergantung kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Kabupaten Ngawi contohnya, menerima dana hibah untuk pelaksanaan Pilkada sebesar Rp 39 miliar namun baru Rp 350 juta yang dikucurkan di tahun ini, sedangkan sisanya pada tahun 2020.

Nurul Amalia  mengakui bahwa saat ini masih ada lima daerah yang belum melakukan penandatanganan  Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Hal ini memang dikhawatirkan akan mempengaruhi kinerja KPU dalam melakukan tahapan Pilkada sehingga dia berharap segera dapat dilakukan. “Daerah yang belum menandatangani NPHD adalah Jember, Kota Surabaya, Kabupaten Malang, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Situbondo,” ungkapnya.

Tertundanya penandatanganan NPHD ini, menurut Nurul, lebih banyak dipengaruhi faktor-faktor teknis di daerah tersebut, terutama terkait dengan pendanaan dan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Pengajuan masing-masing KPU daerah juga tidak sama ke pemerintah setempat termasuk menyepakati jumlah yang dapat dianggarkan. “Pengajuan oleh KPU sendiri sudah ada standar satuan harga yang dapat dipakai acuan, masalah teknis pengajuan dan penggunaannya ya tergantung daerah masing-masing,” katanya.

Nurul mencontohkan Kabupaten Pacitan sudah dapat menandatangani NPHD sebelum DPRD periode 2014-2019 lengser sejumlah sekitar Rp 29 M lebih. “Sedangkan banyak daerah lain mengikuti awal tahapan Pilkada yang dapat dlakukan KPU, jadi pada 1 Oktober 2019,” ungkapnya. (ari)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Seorang Pria di Kota Malang Tewas Terlindas Truk Tronton, Korban Langsung Dievakuasi di RSSA Kota Malang

KOTA MALANG, SMNNews.co.id - Terjadi kecelakaan lalu lintas di Merjosono dan menewaskan Buamin (66) warga Jalan Kolonel Sugiono III Mergosono Kota Malang. Pria lansia ini...

Menteri Koperasi dan UKM Hadiri PLUT KUMKM Summit 2024, Teten Sampaikan Hal Ini!

KOTA MALANG, SMNNews.co.id - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menghadiri acara Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan UMKM (PLUT KUMKM)...

Dinas LH Kabupaten Asahan Gelar Halal Bihalal

ASAHAN, SMNNews.co.id - Untuk mempererat tali silaturahmi Keluarga Besar Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Asahan menggelar Halal Bihalal dengan seluruh ASN dan Non ASN...