BLITAR, SMNNews.co.id – Pemerintah Kabupaten Blitar bersama Forkompinda menggelar dialog bersama warga yang melakukan gugatan di PTUN Surabaya bertempat di Pendopo RHN, Rabu (27/07/2022) malam.
Sebelumnya telah dilakukan dialog dengan warga yang menerima hak redistribusi pada Selasa (19/07/2022).
Dialog terkait polemik redistribusi tanah di Karangnongko, Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar di hadiri Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso, Kapolresta Blitar AKBP Argowiyono, Dandim 0808/Blitar, beserta Kepala OPD terkait, dan perwakilan warga beserta Puji Handi selaku kuasa hukum warga.
Puji Handi, kuasa hukum dari warga yang melakukan gugatan menyampaikan, ada beberapa hal pada proses pelaksanaan redistribusi tanah ada beberapa pelanggaran.
Baca Juga : Wabup Blitar Rahmat Santoso Memberi Santunan Kepada Peserta Khitanan Massal di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi
“Saya mewakili warga dan kuasa hukum dalam gugatan di PTUN mengenai pelaksanaan redistribusi tanah. Ada beberapa data yang terkesan dipaksakan dan sebelum melakukan gugatan di pengadilan telah melakukan berbagai upaya,” jelas Puji Handi.
Wakil Bupati Blitar mengatakan, semua harus bisa menahan diri serta menghormati adanya keputusan hukum yang sudah ada dengan diterbitkannya sertifikat dari hasil redistribusi.
“Adanya keputusan hukum yang sudah ada dengan diterbitkannya sertifikat, dimohon untuk bisa saling menghormati dan menjaga diri. Tidak melakukan tindakan yang bersifat anarkis seperti halnya melakukan tindakan pengerusakan dan kerusuhan demi menjaga Kabupaten Blitar yang kondusif,” Jelas Rahmat Santoso yang juga Ketua Umum DPP Ikatan Penasehat Hukum Indonesia.
Rahmat Santoso Juga mengatakan, adanya laporan terkait dengan pengrusakan tanaman yang dilakukan, maka ia tegaskan bagi yang melakukan tindakan tersebut aparat penegak hukum akan melakukan penindakan dengan tegas.
“Penindakan akan dilakukan bagi siapa saja yang melakukan pengrusakan baik dari pemegang sertifikat maupun yang tidak memegang sertifikat,” ucap Rahmat Santoso.
Wakil Bupati menerangkan, adanya tindakan pengrusakan, jika ada bukti yang menerangkan memiliki hak dan bila ada bukti yang mendukung serta menguatkan harap disampaikan.
“Adanya pengakuan dari warga yang sudah mengerjakan lahan dari turun temurun untuk membuktikan kepemilikan hak nya disertai dengan alat bukti dan saksi. Bagi para pemegang sertifikat meski sudah ada hak kepemilikan untuk bisa menunjukkan lahan yang dikerjakan,” pungkasnya.
Baca Juga : Raib! Dana Peringatan 1 Muharam SMP Negeri 5 Jombang Dicuri
Sementara itu Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono juga menjelaskan, sebelumnya dari pemegang sertifikat sudah dilakukan dialog dan bersepakat untuk melakukan “status quo”, untuk itu bagi warga yang melakukan gugatan bisa juga untuk menahan diri dan tidak mudah untuk terpancing melakukan tindakan yang bersifat melanggar hukum.
“Sekali lagi bukan mendiamkan adanya tindakan pelanggaran hukum, namun ada mekanisme yang harus dilakukan dan komitmen bersama Forpimda untuk jaga kondusif di wilayah hukum Kabupaten Blitar,” terang AKBP Argowiyono.
AKBP Argowiyono juga berharap, bagi masyarakat tetap harus menghormati adanya keputusan hukum yang sudah ada serta tetap menjaga diri dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan, demi terciptanya Kamtibmas di Kabupaten Blitar yang kondusif.
Selaras dengan Kapolresta Blitar, Dandim 0808/Blitar Letkol Inf.Sapto Dwi Priyono, S.E mengajak, untuk bersama-sama menjaga kondusifitas Kabupaten Blitar, dan juga menjadi komitmen bersama Forpimda. (bonaji)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!