BLITAR, SMNNews.co.id – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar secara resmi melantik pengangkatan Sugeng Riadi sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Blitar.
Pelantikan PAW anggota DPRD Kabupaten Blitar sisa masa jabatan 2019-2024 itu dikemas dalam rapat paripurna yang dilaksanakan di Graha Paripurna DPRD Blitar, Jumat (24/02/2023).
Sugeng Riadi dilantik sebagai PAW anggota DPRD Kabupaten Blitar menggantikan Sutoyo yang meninggal dunia.
Dilantiknya Sugeng Riadi berdasarkan tindak lanjut Surat dari Gubernur Jawa Timur Nomor 171.409/70/011.02/2023 perihal Penyampaian Keputusan Gubernur Jawa Timur.
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito itu dihadiri pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Blitar.
Hadir dalam kesempatan itu Bupati Blitar Rini Syarifah, Sekretaris Daerah Izul Marom, sejumlah kepala OPD dan Forkopimda.
Prosesi pelantikan diawali dengan pengucapan sumpah janji oleh Sugeng Riadi yang dipandu oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar M. Rifa’i.
Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah/janji dengan penyematan PIN.
“Selamat atas dilantiknya saudara Sugeng Riadi sebagai anggota DPRD Kabupaten Blitar, kami berharap saudara dapat bekerja bersama dan bersinergi dalam membangun Kabupaten Blitar,” kata Suwito.
Ketua DPRD Suwito juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Alm. Sutoyo atas pengabdiannya selama menjabat anggota DPRD Kabupaten Blitar.
“Mudah-mudahan pengabdian saudara kepada daerah dan seluruh masyarakat Kabupaten Blitar diterima sebagai amal kebaikan oleh Allah SWT,” imbuhnya. (adv/bonaji)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!