BLITAR, SMNNews.co.id – Polres Blitar melaksanakan kegiatan Press Release kasus hasil Ops Tumpas Narkoba yang digelar selama 12 hari yaitu mulai tanggal 22 agustus sampai dengan 2 september.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom S.I.K. didampingi dengan Wakapolres Blitar, Kasat Narkoba, serta Kasi Humas Polres Blitar, dimulai pukul 10.00 WIB bertempat di Gedung Parama Satwika Polres Blitar, Rabu (07/09/2022).
Kapolres mengatakan, sebanyak 12 orang dimana 10 tersangka pengedar okerbaya dengan barang bukti sebanyak 53.000, 181 double L dan okerbaya jenis dextro sebanyak 131.020 butir.
Baca Juga : Menjelang Demo Mahasiswa Terkait Kenaikan BBM, Kapolres Blitar Berpesan Mahasiswa Jangan Anarkis
“Sedangkan untuk kasus sabu, Polres Blitar mengamankan 2 tersangka dengan barang bukti 1,12 gr. Pasal yang dijerat kepada pelaku yaitu pasal 196 dan pasal 197 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda terbanyak 1,5 M,” terang Kapolres Blitar.
“Semua tersangka yg telah diamankan yaitu tersangka yang baru terjun di kasus ini dan juga merupakan TO dari Polres Blitar,” pungkasnya Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom. (hms/res/bonaji)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!