HomeHUKUM DAN POLITIKSub Direktorat III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Meringkus Komplotan Iwan Cs

Sub Direktorat III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Meringkus Komplotan Iwan Cs

Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil meringkus komplotan Iwan Cs pelaku penggelapan dan pencurian truk bermuatan rokok.
Surabaya, suaramedianasional.co.id –  Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil meringkus komplotan Iwan Cs pelaku penggelapan dan pencurian truk bermuatan rokok senilai 8 miliar,  pada Minggu 13 Januari 2019.  DirReskrimum Polda Jatim, Kompol Gupuh Sutiono bersama Kanit Humas Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, muatan rokok rencana akan dikirim ke Surabaya menggunakan truk nopol L 9005 UL. Jefri bertindak selaku sopir telah menghubungi Iwan Cs dan melakukan pembuntutan truk menggunakan mobil avanza dengan nopol L 1565 VE,  ujarnya Rabu (16/01). Modus yang dilakukan oleh kelompok ini dengan cara merekrut seorang sopir, yang mengangkut barang berharga seperti Rokok dan barang elektronik. Kombes Pol Gupuh Setiyono menambahkan, bahwa komplotan yang berjumlah 15 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan baru 7 orang yang sudah berhasil kita tangkap
dalam penggelapan kontainer rokok ini diantaranya, ARJ alias Jefri (28) warga Surabaya, S alias Bapak (50) warga Malang, SW (50) warga Surabaya, IE alias Iwan (34) warga Madura, RS alias Romli (47) warga Kenjeran Surabaya, SU alias Aming (46) warga Kediri, dan TBL (51) warga Surabaya. Barang bukti yang berhasil kita kumpulkan, 1 unit mobil avanza, 1unit mobil timor, 1 unit sepeda motor, 1 unit truk container uk 40 feat dan 779 karton rokok berisi 467.400 bungkus serta sejumlah uang tunai sebesar 10 juta. Satu pelaku ditembak karena berusaha kabur dalam penangkapan. Kombes Pol Gupuh Sutiyono juga menambahkan, dalam aksinya “Komplotan ini langsung meninggalkan truk  setelah barang bawaan truk sudah dilakukan pembongkaran. Mereka saat itu juga langsung membawa pergi barang curiannya,” ungkapnya. Dengan ulah yang dilakukan oleh Ke-15 tersangka ini, dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara. (yud)
ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Cak Imin Berpesan Jangan Ada Abuse of Power di Pilkada 2024, Relawan Kompak: Ini Sudah Terjadi di Kota Malang!

SURABAYA, SMNNews.co.id - Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menemui bakal calon kepala daerah (bacakada) di Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Diacara ini, Cak...

Kiprah Produser dan Promotor Muda Jawa Timur Membangun Sportaiment

SURABAYA, SMNNews.co.id - Gerak dan terobosan baru dua anak muda ini layak di acungi jempol, setelah lama tak terdengar kabar di dunia tinju profesional,...

Cak Imin Gelar Pembekalan Bacakada Jatim, Berikut Pesan Ketua Umum PKB ini!

SURABAYA, SMNNews.co.id - Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menemui bakal calon kepala daerah (Bacakada) di Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Dalam sambutannya, Cak...