HomeJAWA TIMURBOJONEGOROBelasan Perusahaan Bandel Tak Ikuti BPJS Ketenagakerjaan

Belasan Perusahaan Bandel Tak Ikuti BPJS Ketenagakerjaan

Kantor BPJS ketenagakerjaan, Kabupaten Bojonegoro.

Bojonegoro, suaramedianasional.co.id – Setidaknya 12 perusahaan di Kabupaten Bojonegoro tercatat masih enggan menjalankan amanah undang-undang untuk mengikutsertakan karyawannya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bojonegoro pada bulan Maret 2019 lalu, telah mengajukan surat kuasa khusus (SKK) ke kantor kejaksaan negeri (Kejari) Bojonegoro. Mereka berharap ada peningkatan yang baik setelah data ke 12 perusahaan tersebut diberikan ke Kejari Bojonegoro.

“Tugas kita mengingatkan kewajiban dari perusahaan, apabila sudah tidak bisa kita berikan SKK ke Kejari,” ungkap Firman selaku bidang pengawasan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bojonegoro Selasa (02/4).

Menurut undang-undang nomor 24/2011 tentang BPJS pasal 15 ayat (1) menyebutkan, “Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya serta pekerjanya sebagai peserta ke BPJS sesuai dengan jaminan sosial yang diikuti”.

Dalam undang undang tersebut juga jelas menyebutkan sanksi yang akan diterima perusahaan mulai dari sanksi administratif, denda hingga pidana kurungan.

Pihaknya enggan membuka seluruh data perusahaan yang diajukan SKK ke Kejari Bojonegoro. Firman hanya menyebutkan tiga perusahaan yang beroperasi namun bandel ikutkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan.Yaitu perusahaan sepatu PT Shofung, RSUD Sumberrejo dan RSUD Padangan.

Menurutnya perusahaan tersebut sudah berulang kali diberikan panggilan dan sosialisasi untuk mengikutsertakan karyawannya ke BPJS. Tapi kesadaran pemilik perusahaan masih minim sehingga BPJS perlu meminta bantuan Kejari.

Dari seluruh data pekerja yang masuk ke BPJS Ketenagakerjaan, baru sekitar 70 persen diikutkan sebagi peserta. Sisanya masih belum memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.

” Kita harapkan kesadaran dari perusahaan meningkat, karena ini adalah hak dari pekerja yang harus diberikan,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (DaTUN) Kejaksaan Negeri Bojonegoro Aditya menyampaikan, setelah ada SKK dari pihak BPJS Ketenagakerjaan, kejaksaan akan memanggil perusahaan tersebut.

“Kalau kita panggil mereka bilang iya, tapi kenyataannya masih belum,” kata Aditya.

Selama 2019 pihaknya sudah melakukan panggilan ke 15 perusahaan terkait tunggakan pajak daerah. Sementara untuk BPJS Ketenagakerjaan SKK baru saja diberikan dan akan segera ditindaklanjuti. (din)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Tinjau Wilayah Akibat Banjir, Bupati Pasaman Sabar AS: Perlu Aksi Secepatnya!

PASAMAN, SMNNews.co.id - Dampak banjir yang melanda wilayah Pasaman beberapa daerah Pasaman, menyisakan banyaknya rusak sarana dan prasarana dibeberapa tempat, Seperti halnya yang dirasakan...

Cak Imin Berpesan Jangan Ada Abuse of Power di Pilkada 2024, Relawan Kompak: Ini Sudah Terjadi di Kota Malang!

SURABAYA, SMNNews.co.id - Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menemui bakal calon kepala daerah (bacakada) di Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Diacara ini, Cak...

Kiprah Produser dan Promotor Muda Jawa Timur Membangun Sportaiment

SURABAYA, SMNNews.co.id - Gerak dan terobosan baru dua anak muda ini layak di acungi jempol, setelah lama tak terdengar kabar di dunia tinju profesional,...