HomeSUARA DAERAHPenyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah Program Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL) yang bertempat di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso Jl. R. A. Kartini No. 7 Kelurahan Kampungdalem Kecamatan Tulungagung.

Tulungagung, suaramedianasional.co.id – Pada hari ini Kamis (11/4/2019) Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tulungagung melaksanakan kegiatan Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah Program Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL) yang bertempat di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso Jl. R. A. Kartini No. 7 Kelurahan Kampungdalem Kecamatan Tulungagung. Acara dimulai pukul 09.30 WIB yang dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Tulungagung.

Acara diawali oleh laporan dari Eko Jauhari, SH, M.Kn menjelaskan bahwa hari ini Kamis (11/4/2019) diserahkan 1001 sertifikat terdiri dari PTSL sejumlah 864 bidang, Tanah Kas Desa sejumlah 87 bidang, Wakaf sejumlah 19 bidang dan Aset Pemerintah Daerah sejumlah 31 bidang dari program PTSL tahun 2018.

Selanjutnya diserahkan sertifikat secara simbolis oleh Plt. Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, MM dan Forkopimda Kabupaten Tulungagung serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung. Dan dilanjutkan dengan penandatangan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Tulungagung dengan Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Tulungagung.

Dilanjutkan dengan sambutan dari Plt. Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, MM yang menyampaikan bahwa dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara adil dan merata, serta mendorong pertumbuhan ekonomi negara pada umumnya dan ekonomi rakyat khususnya, perlu dilakukan pendaftaran tanah lengkap di seluruh wilayah Republik Indonesia Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk Pertama Kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam satu wilayah Desa/Kelurahan.

Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap adalah merupakan PSN (Proyek Strategis Nasional) yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo dan di laksanakan secara bertahap, yaitu 5 (lima) juta bidang Tahun 2017, 7 (tujuh) juta bidang Tahun 2018, dan 9 (Sembilan) Juta bidang Tahun 2019.

Tujuan percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap adalah untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara pasti. (*)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Bupati Pasaman Janji Akan Bantu Pembangunan Masjid Taqwa

PASAMAN, SMNNews.co.id - Bupati Pasaman Sabar AS berjanji akan membantu pembangunan Masjid Taqwa yang berlokasi di Kampung Tuan, Jorong Tujuh Koto, Nagari Lubuk Layang,...

TKD Prabowo – Gibran Kabupaten Pasuruan Gelar Tasyakuran dan Halal Bihalal

PASURUAN, SMNNews.co.id - Dengan keputusan dari Mahkamah Konstitusi tentang penetapan pasangan Prabowo - Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024. Sebagai bentuk syukur atas kemenangan tersebut,...

Bupati Pasaman Hadiri Perpisahan Pondok Pesantren Nurul Hidayah

PASAMAN, SMNNews.co.id - Bupati  Pasaman, Sabar AS menghadiri perpisahan Santriwan dan santriwati pondok Pesantren Nurul Hidayah Simatorkis Nagari Tanjung Betung Kecamatan Rao Selatan, Sabtu...