SURABAYA, SMNNews.co.id – Bertempat di Gedung Patuh Lt 2 Mapolda Jatim, Kapolda Jatim Irjen pol Luki Hermawan didampingi Kabid humas Polda Jatim Kombes pol Trunoyudho Wisnu Andiko,Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes pol Gideon Arif Setyawan,Wadirkrimsus,Pihak Bank Mandiri,OJK, gelar konferensi pers terkait perkembangan kasus investasi ilegal Jumat 10/01/2020.
Kapolda Jatim Irjen pol Luki Hermawan,menyatakan bahwa perkembangan kasus investasi ilegal PT. KAM AND KAM pada tanggal 6 Januari 2020 telah menetapkan dua tersangka lagi yaitu Martin Luisa alias Dr Eva(54) yang merupakan master marketting Memiles dan Prima Hendika(22) yang merupakan Kepala IT di PT KAM AND KAM.
Semenjak dibukanya Posko pengaduan Kasus tersebut di SPKT Polda Jatim,baik secara on line maupun secara off line, jumlah pengadu atau pelapor hingga saat ini berjumlah 164 orang.dengan rincian, pengadu online sebanyak 26 orang dan dari offline sebanyak 128 orang
Luki juga menyatakan, selain telah menetapkan 2 tersangka baru,hingga kini barang bukti Uang yang Berhasil disita senilai Rp 122.318.825.672,- dari buku induk salah satu ta bungan,dan barang bukti tersebut akan simpan pada rekening barang bukti di bank Mandiri.
Ada seorang publik figur yang sudah konfirmasi dan akan datang ke Polda Jatim,kemungkinan Minggu depan entah hari Senin,selasa atau Rabo.
Bahkan ada yang akan mengembalikan reward yang telah diterimanya, diantaranya mereka berinisial EDP,MP,HN, dan Untuk minggu berikutnya akan datang juga,PM,ID,ZG,UGB,MJ.(Bry)