HomeADVERTORIALDPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat Paripurna, Bahas 3 Agenda Penting!

DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat Paripurna, Bahas 3 Agenda Penting!

Bupati Blitar saat membacakan Perda perubahan di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar

BLITAR, SMNNews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar rapat paripurna yang diselenggarakan di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Senin (12/09/2022).

Paripurna kali ini membahas 3  agenda penting, ketiga agenda itu yakni, pertama, penyampaian penjelasan Bupati Blitar terhadap nota keuangan Ranperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2022. Kedua, penyampaian penjelasan terhadap 6 Ranperda usulan eksekutif dan ketiga, penyampian laporan pansus Ranperda inisiatif DPRD.

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito  didampingi Wakil Ketua Muhammad Rifa’i dan Susi Narulita juga dihadiri Bupati Blitar Rini Syarifah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blitar Izul Marom, sejumlah kepala OPD dan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Blitar.

Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito menyampaikan, rapat paripurna kali ini merupakan tindak lanjut surat dari Bupati nomor : B/900/1814/409.6.2/2022 tanggal 9 September 2022 perihal penyampaian nota keuangan perubahan APBD tahun anggaran 2022.

“Ranperda tentang perubahan APBD tahun 2022 dan Ranperkada tentang penjabaran perubahan APBD tahun anggaran 2022,” jelasnya Suwito.

Baca Juga : Audensi LSM GPI dengan DPRD Kabupaten Blitar, Pertanyakan anggaran yang Tidak Jelas!

Serta surat nomor B188/268/409.1.2/2022 tanggal 6 Juli 2022 dan surat nomor B188/311/409.1.2/2022 tanggal 4 Agustus 2022 perihal permohonan pembahasan Ranperda Kabupaten Blitar tahun anggaran 2022.

“Penjelasan rancangan peraturan daerah yang akan disampaikan Bupati dalam rapat paripurna hari ini adalah Ranperda hasil harmonisasi atau pengkajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah bersama bagian hukum dan OPD pengusul, maka akan hari ini disampaikan Penjelasan terhadap 6 Ranperda,” terangnya.

Sambungnya, 6 Ranperda itu yakni, pertama, Ranperda tentang pencabutan Perda Kab. Blitar nomor 10 tahun 2012 tentang bagi hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa. Kedua, Ranperda tentang Kepemudaan. Ketiga, Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 15 tahun 2019 tentang fasilitasi pelayanan perijinan.

Selanjutnya. Keempat, Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2020 tentang pendirian RSUD Srengat. Kelima, Ranperda tentang pengelolaan pemakaman dan Keenam, Ranperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan.

Suasana Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar

“Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Banmus, maka DPRD Kabupaten Blitar melaksanakan Rapat Paripurna dengan 3 agenda, pertama penyampaian penjelasan Bupati terhadap nota keuangan Ranperda tentang Perubahan APBD 2022, kedua, penyampaian 6 Ranperda usulan Bupati dan ketiga, penyampian laporan pansus Ranperda inisiatif DPRD.” Imbuh Suwito.

Sementara Bupati Blitar Rini Syarifah dalam penyampaiannya menjelaskan, pembahasan perubahan APBD 2022 dilakukan untuk menyesuaikan atau mengakomodir perubahan kebijakan pemerintah yaitu, pertama kebijakan pemerintah pusat yang terdiri dari DAU, DAK, DBHCHT dan Dana Bagi Hasil Pajak atau bagi hasil bukan pajak.

Selanjutnya, kebijakan pemerintah provinsi yaitu, dana bagi hasil pajak dari provinsi, bantuan keuangan khusus dari provinsi Jatim dan dana bantuan operasional sekolah. Ketiga, penyesuaian pendapatan asli daerah. Keempat, sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya atau SILPA yang harus digunakan dalam tahun berjalan.

Kelima, penyesuain program kegiatan dan sub kegiatan yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah nomor 4 tahun 2021 tentang APBD tahun 2022 dan untuk mengakomodir peraturan Bupati nomor 88 tahun 2021 tentang penjabaran APBD 2022 yang sampai saat ini sudah perubahan yang kelima.

Baca Juga : Geger! Ketua DPRD Kabupaten Lumajang Mendadak Mengundurkan Diri

“Berdasarkan hal tersebut, dalam rangka sinkronisasi kebijakan, program kegiatan dan sub kegiatan telah ditandatangani nota kesekapatan antara Pemkab Blitar dengan DPRD Kabupaten Blitar pada rapat paripurna tanggal 7 September 2022 yang telah diformulasikan dalam kebijakan umum Perubahan APBD serta PPAS Perubahan APBD sebagai landasan penyusunan Ranperda tentang Perubahan APBD 2022,” jelas Bupati Blitar.

Dalam kesempatan itu, Bupati Blitar berharap Ranperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2022 dapat dilakukan pembahasan bersama dan disepakati bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sambungnya, mengingat masih ada tahapan evaluasi Gubernur Jatim terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD 2022 maksimal 15 hari kerja dan tindaklanjut hasil evaluasi sampai dengan tahap penetapan Perda.

“Besar harapan kami, agar pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2022 segera disepakati bersama, mengingat waktu efektif pelaksanaan perubahan APBD tahun anggaran 2022 kurang lebih 3 bulan,” pungkas Bupati Blitar. (adv/bonaji)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Peringati Hari Buruh, Ribuan Pekerja Semarakkan Fun Walk Bareng Pj Bupati Jombang

JOMBANG, SMNNews.co.id - Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) disambut meriah di Kabupaten Jombang. Pemerintah Kabupaten Jombang bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Jombang...

Gus Mujib Resmi Mendaftar Cabup Pasuruan

PASURUAN, SMNNews.co.id - Usai Ramdanu dan Sudiono Fauzan yang mendaftar sebagai calon Bupati Pasuruan di Partai Kebangkitan Bangsa. Kal ini giliran KH. Mujib Imron...

Kapolresta Cirebon Resmikan Monumen Udang dari Knalpot yang Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

CIREBON, SMNNews.co.id - Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni meresmikan monumen udang dari bahan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi tehknis, Selasa (30/4/2024). Kegiatan yang dilaksanakan...