NGAWI, SMNNews.co.id – Riuh soal relokasi pedagang Pasar Besar Ngawi, memantik perhatian dewan. Salah satunya mengenai rumor pungutan sewa kios puluhan juta rupiah kepada para pedagang yang akan menempati lahan relokasi.
Komisi 3 DPRD Ngawi akhirnya memanggil Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja (DPPTK), Senin (21/09/2020).
“Kami menerima informasi dan tentu harus ada klarifikasi dari DPPTK,” ungkap Supeno, Ketua Komisi 3.
Di rapat bersama DPPTK tersebut, pihak dinas tidak menemukan bukti yang mengarah adanya pungutan pada pedagang pasar yang akan menempati lahan relokasi.
“Namun, dari jumlah 1.039 pedagang, yang tidak mendapat naungan relokasi adalah pedagang ojokan, mereka akhirnya dibuatkan areal sendiri di Jl. Untung Suropati,” ungkap Supeno.
Pedagang Pasar Besar Ngawi, direlokasi karena pasar akan direnovasi dengan dana APBN. Lahan relokasi sementara bagi pedagang pasar, kini sudah dibangun Pemkab Ngawi.
Yusuf Rosyadi, Kepala DPPTK Ngawi mengatakan, relokasi pedagang pasar sudah dilakukan. Para pedagang pindahan dari Pasar Besar Ngawi tersebut akan menempatinya hingga pasar selesai dibangun.
“Kita perkirakan sekitar 14 bulan bahkan bisa lebih, pedagang berada di lahan relokasi karena pasarnya sendiri diperkirakan baru selesai dibangun pada Desember 2021,” ujar Yusuf.
DPPTK di depan para anggota dewan mengatakan, pihaknya telah membuka posko pengaduan untuk para pedagang yang menyoal lahan relokasi, termasuk bila ada oknum mengatasnamakan DPPTK dan meminta sewa kios relokasi.
Hal itu juga mendapat respon positif dari Komisi 3. Pasalnya, kehadiran posko pengaduan diharapkan menjadi salah satu kanal informasi bagi pedagang dan pihak lain, yang ingin mengetahui info mengenai relokasi pasar. (ari)