TRENGGALEK, SMNNews.co.id – Diterapkannya izin isidentil atau biasa disebut izin perjalanan keluar daerah untuk Mobil Penumpang Umum (MPU) plat kuning yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi berimbas pada perorangan maupun pengusaha MPU.
Namun izin tersebut masih ditangguhkan setelah Komisi II DPRD Trenggalek memanggil Dishub dan Dinas PTSP Trenggalek untuk menyelesaikan masalah tersebut. Karena dalam penerapan izin belum ada sosialisasi dan dirasa berimbas merugikan MPU perorangan maupun pengusaha.
“Terkait izin isidentil, terutama MPU yang melakukan perjalanan keluar daerah Trenggalek masih kami tangguhkan,” ungkap Pranoto Ketua Komisi II DPRD Trenggalek usai pimpin rapat, Kamis (13/2/2020).
Dijelaskan Pranoto, izin isidentil itu merupakan izin untuk perjalanan keluar daerah yang belum tercover di izin trayek untuk MPU plat kuning. Karena izin tersebut telah diberlakukan, dengan terbukti para MPU ditolak saat mengurus izin tersebut. Sehingga dengan mempertimbangkan Permenhub 51 dan surat edaran dari Dinas Perhubungan Provinsi tersebut maka pihaknya masih menangguhkan diterapkannya izin isidentil.
“Karena ketika ini diterapkan menimbulkan gesekan yang sangat luar biasa di lapangan,” tegasnya.
Karena para MPU yang melakukan perjalanan keluar daerah sudah tidak mengantongi izin, karena Dinas Perhubungan Trenggalek sudah tidak mengeluarkan izin tersebut. Dari beberapa pertimbangan maka dalam persoalan ini telah di temukan titik terang bahwa para MPU yang akan keluar daerah sudah bisa mengurus izin kembali. Dengan pertimbangan belum ada sosialisasi. Bahkan daerah lain juga masih belum menindaklanjuti surat edaran tersebut.
“Tanpa adanya sosialisasi maka teman MPU meminta untuk memberikan waktu. Karena para MPU akan dirugikan dengan adanya peraturan tersebut,” ujar Pranoto. (Rud)