NGAWI, SMNNews.co.id – Pengetatan di 3 pintu masuk dari dan menuju Kabupaten Ngawi, sisi terluar bagian barat Jatim, diperpanjang hingga 31 Mei 2021.
Pos Penyekatan pun dikunjungi Kapolres Ngawi dan jajaran, bersama unsur pimpinan daerah setempat, untuk melihat kesiapannya.
Sebelumnya, penyekatan dan pengetatan direncanakan berakhir pada 24 Mei 2021 lalu. Namun sebaga pintu masuk ke Jawa Timur dari jalur barat, pengetatan terhadap arus pendatang pun diperpanjang dan dilakukan hingga akhir bulan.
Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winaya menuturkan, bahwa penyekatan tersebut lebih ditingkatkan dari kegiatan yang sebelumnya sudah dilakukan
Pelintas yang tidak membawa surat negatif Covid-19 akan diwajibkan dengan tindakan langsung tes swab yang bekerjasama dengan Satgas Gugus Tugas Covid-19 dan Dinas Kesehatan kabupaten Ngawi.
Apabila saat tes di pos penyekatan diketahui bahwa yang bersangkutan positif terpapar Covid-19, akan langsung dievakuasi dan dikarantina.
Menurut Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winaya, meminta kerjasama seluruh elemen masyarakat untuk lancarnya pengetatatan tersebut. Apa yang dilakukan itu bukan untuk mempersulit lalu lintas masyarakat namun demi dapat mengurangi resiko penyebaran Covid-19.
Kapolres juga meminta agar diberikan sosialisasi pada para pelintas jalan mengenai pengetatan bagi mereka yang ingin masuk Ngawi.
“Masyarakat juga jangan beranggapan ini menyusahkan. Tapi apa yang kami lakukan ini demi keselamatan bersama. Terlebih saat ini, pandemi Covid-19 belum berakhir,” ungkap Wayan.
Sedangkan pos penyekatan yang diperpanjang meliputi pintu exit tol Ngawi, pintu perbatasan Jatim-Jateng di Mantingan dan perbatasan Ngawi-Bojonegoro di Desa Banyuurip. (ari)