HomeBERITAPolres Madiun Kota Gerebek Pabrik Arjo Berkedok Produksi Hand Sanitizer

Polres Madiun Kota Gerebek Pabrik Arjo Berkedok Produksi Hand Sanitizer

Kapolresta Madiun Kota, AKBP Suryono, usai penggerebekan pabrik arjo berkedok produsen hand sanitizer di Desa Sidomulyo Kecamatan Sawahan, (27/5/2022)

MADIUN, SMNNews.co.id – Bermula dari penangkapan penjual minuman keras jenis arjo di sebuah kios di Kecamatan Kartoharjo, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun berhasil mengamankan puluhan ribu liter arak jowo atau arjo.

Puluhan liter arjo itu ditemukan sebuah rumah di jalan Sidotopo, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun yang ternyata sebagai tempat proses pembuatan arjo.

“Penangkapan diawali saat diamankannya penjual miras di Kartoharjo. Dari situ kita sita kurang lebih 28 botol. Kemudian kita kembangkan. Ditemukanlah di Sawahan ini, produksi arak jowo rumahan,”ungkap Kaplores Madiun Kota, AKBP Suryono (27/5/2022).

Dari penggrebekan tersebut, turut diamankan  5 orang pelaku yang bertindak sebagai karyawan produksi, yaitu S (38) warga Lamongan, 4 orang warga Madiun antara lain SN (39), DRA (18), NC (33) dan SEC (23).

Dari lokasi, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa bahan membuat arjo. Diantaranya adalah 800 liter tetes tebu, 90.000 liter tetes tebu siap masak, 900 liter arak jowo yang siap didistribusikan, 6 set alat untuk proses produksi, 2 buah buku transaksi keuangan, 1 unit mobil merk Mitsubishi bernopol AE 1689 XG.

“Kita amankan sementara 5 orang pelaku, mereka bagian produksi. Untuk pendistibusian selama ini dikirim ke wilayah Kota dan Kabupaten Madiun. Mereka beroperasi baru satu bulan,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Desa Sidomulyo, Setiyo Margono mengaku tidak tahu menahu perihal kegiatan illegal tersebut. Menurutnya, rumah yang telah disegel polisi itu dikontrak seorang pria asal Surakarta tiga bulan yang lalu.

“Kita ketahui rumah itu dikontrak pria dari Surakarta tiga bulan yang lalu, pendataannya ada pada tingkat RT. Kalau informasinya dulu akan ada aktivitas untuk pembuatan hand sanitizer,” jelasnya.

Pelaku akan dijerat menggunakan pasal 204 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, lalu pasal 62 Jo pasal 8 ayat 1 huruf A dan I UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan pasal 140, 142 dan pasal 106 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. (Penulis : Dodik Eko P)

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Bupati Pasaman Janji Akan Bantu Pembangunan Masjid Taqwa

PASAMAN, SMNNews.co.id - Bupati Pasaman Sabar AS berjanji akan membantu pembangunan Masjid Taqwa yang berlokasi di Kampung Tuan, Jorong Tujuh Koto, Nagari Lubuk Layang,...

TKD Prabowo – Gibran Kabupaten Pasuruan Gelar Tasyakuran dan Halal Bihalal

PASURUAN, SMNNews.co.id - Dengan keputusan dari Mahkamah Konstitusi tentang penetapan pasangan Prabowo - Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024. Sebagai bentuk syukur atas kemenangan tersebut,...

Bupati Pasaman Hadiri Perpisahan Pondok Pesantren Nurul Hidayah

PASAMAN, SMNNews.co.id - Bupati  Pasaman, Sabar AS menghadiri perpisahan Santriwan dan santriwati pondok Pesantren Nurul Hidayah Simatorkis Nagari Tanjung Betung Kecamatan Rao Selatan, Sabtu...