HomeBERITAUnit Pidsus Polrestabes Palembang Amankan Empat Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Unit Pidsus Polrestabes Palembang Amankan Empat Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar

PALEMBANG, SMNNews.co.id – Unit Pidsus Polrestabes Palembang mengamankan orang dan barang sehubungan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dan/atau turut serta melakukan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang Perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Hal tersebut disampaikan Kabid humas polda Sumsel Kombes Pol Supriadi saat dimintai keterangannya oleh wartawan, Selasa (7/3/2023) pagi.

Menurut Supriadi adapun dasar dari personil Polrestabes Palembang melakukan Penangkapan usai menanggapi adanya laporan Informasi Nomor : LI // III / 2023 / Reskrim / Pidsus, tanggal 05 Maret 2023. Adapun tempat kejadian Perkara pada hari Minggu tanggal 05 Maret 2023 sekira jam 22.30 WIB di rumah Jl. Sriwijaya Raya RT. 012 RW. 005 Kel. Karya Jaya, Kec. Kertapati, Kota Palembang.

“Barang Bukti yang kita diamankan diantaranya 14 (Empat Belas) Jeriken yang berisikan BBM jenis Solar, 35 (Tiga Puluh Lima) Jeriken kosong, 4 (Empat) Buah Drum Besi,1 (Satu) Buah Drum Plastik.1 (Satu) Buah Selang, 1 (Satu) Buah Ember, 1 (Satu) Buah Corong, dan 1 (Satu) Unit mobil bak jenis Dumptruck warna Hijau nopol B-9958-TDE,” ujar Kombes Pol Supriadi.

Sementara itu, para pelaku yang diamankan diantaranya berinisial YH, DM, AS, ZH warga yang bertempat dan beralamatkan di Ogan Ilir dan Kota Palembang.

Kombes Pol Supriadi menjelaskan, kronologisnya berawal informasi yang didapat, bahwa ada orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dengan cara melakukan jual beli bahan bakar minyak jenis Solar tanpa perizinan berusaha.

“Setelah dicek kebenaran informasi tersebut memang benar bahwa Sdr. ZH menjualkan bahan bakar minyak jenis solar kepada Sdr.YH Menurut keterangan Sdr. YH sdr. ZH sudah 2 (dua) kali menjualkan BBM jenis solar kepadanya dengan cara Sdr. ZHdatang kerumah Sdr. YH di Jl. Sriwijaya Raya RT. 012 RW. 005 Kel. Karya Jaya, Kec. Kertapati, Kota Palembang Prov. Sumatera Selatan menggunakan 1 (Satu) Unit mobil jenis Dumptruck warna Hijau dan mengatakan “Nak jual minyak siso”. Karena sebelumnya Sdr. ZH pernah menjualkan bahan bakar minyak jenis Solar kepada Sdr. YH, lalu Sdr. AN dan Sdr. DN selaku pegawai dari Sdr. YH langsung mengeluarkan dan memindahkan bahan bakar minyak jenis Solar tersebut dari tangki mobil ke jeriken menggunakan selang dan corong sebanyak ± 35 liter. Sdr. YH membeli BBM jenis Solar tersebut seharga Rp. 7.000/liter dengan total yang diberikan kepada Sdr. ZH adalah sebesar Rp. 245.000,- . kegiatan jual beli BBM jenis Solar tidak ada perizinan berusaha tersebut sudah dilakukan oleh Sdr. YH selama kurang lebih 1 (Satu) tahun. Kemudian orang-orang tersebut berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polrestabes Palembang,” ujarnya.

Penyidik telah melakukan Berita Acara Introgasi terhadap Sdr. AN, Sdr. DN, Sdr. YH dan Sdr. ZH yakni melengkapi mindik, mengamankan barang bukti kemudian melaporkan kepada pimpinan

“Untuk kedepannya personil akan melakukan pengecekan terhadap asal usul BB Memanggil dan meminta keterangan pemilik/yang bertanggung jawab atas BB. Kemudian koordinasi ke instansi, terkait jenis BBM yang dijual belikan tersebut,” tutup Kombes Pol Supriadi. (jhoni)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Bupati Pasaman Janji Akan Bantu Pembangunan Masjid Taqwa

PASAMAN, SMNNews.co.id - Bupati Pasaman Sabar AS berjanji akan membantu pembangunan Masjid Taqwa yang berlokasi di Kampung Tuan, Jorong Tujuh Koto, Nagari Lubuk Layang,...

TKD Prabowo – Gibran Kabupaten Pasuruan Gelar Tasyakuran dan Halal Bihalal

PASURUAN, SMNNews.co.id - Dengan keputusan dari Mahkamah Konstitusi tentang penetapan pasangan Prabowo - Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024. Sebagai bentuk syukur atas kemenangan tersebut,...

Bupati Pasaman Hadiri Perpisahan Pondok Pesantren Nurul Hidayah

PASAMAN, SMNNews.co.id - Bupati  Pasaman, Sabar AS menghadiri perpisahan Santriwan dan santriwati pondok Pesantren Nurul Hidayah Simatorkis Nagari Tanjung Betung Kecamatan Rao Selatan, Sabtu...